Connect with us

HEADLINE

Penyelundupan 31 Kg Sabu dari Malaysia, Lima Tersangka Dibekuk Tim Gabungan

Diterbitkan

pada

Tim gabungan dari BNN Provinsi Kalbar, Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya menggagalkan upaya penyelundupan 31 Kg narkotika jenis sabu asal Malaysia. Foto ANTARA/Andilala.

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak dikirim ke Pontianak.

Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (Kalbar) yang berbatasan dengan Malaysia,” kata Kepala BNNP Kalbar, Budi Wibowo di Pontianak, Selasa (7/6/2022).

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

 

Baca juga  : Donor Darah HUT ke-76 Bhayangkara Sinergi Kodim 1001-Polres HSU

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Budi menerangkan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang pada tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

 

Baca juga : Program “Merdeka Sampah” DLH Kalsel di Tiga Daerah

“Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per kilogram sabu tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar,” imbaunya. (Antara/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->