Connect with us

Hukum

Penjahat Lingkungan akan Dijerat UU Berlapis

Diterbitkan

pada

Gakkum KLHK akan menjerat perusak lingkungan dengan UU berlapis Foto: istimewa

BANJARBARU, Selama tiga tahun terakhir Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) telah menangani 540 kasus terkait kejahatan lingkungan. 540 kasus yang ditangani tersebut sudah tahal P21 Pidananya. Kemudian 530 sudah diberikan sanksi oleh Ditjen Gakkum KLHK. Lalu, 18 kasus yang digugat di perdata sebagian besar berhasil dimenangkan pihak kementerian. Alhasil uang negara sebesar Rp 18,4 triliun berhasil diamankan.

Namun angka tersebut rupanya belum memuaskan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani. Buktinya, untuk menekan pelaku kejahatan lingkungan ini. Rasio akan menerapkan penegakkan hukum Multidoor.

“Multidoor ini akan menggunakan beberapa Undang-undang dalam penanganan dan penindakan kasusnya, jadi pekaku kejahatan akan dijerat UU berlapis,” kata Rasio usai acara Rakor Penegakan Hukum KLHK Lingkup Kaltengsel di Hotel Novotel Banjarbaru, kemarin.

Penegakkan hukum seperti ini katanya harus dilakukan. Lantaran dengan bermodal UU kehutanan saja masih banyak pelaku-pelaku kejahatan baik korporasi maupun personal yang tidak jera dan nakal.

“Ini untuk membuat efek jera para pelaku kejahatan lingkungan ini, makanya kita harus melakukan langkah-langlah kolaboratif kerjasama dengan melibatkan penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam kejahatan lingkungan,” sebutnya.

Adapun unsur-unsur yang akan dilibatkan dalam penegakkan hukum Multidoor ini beragam. Dari dinas-dinas lingkungan hidup, pihak kepolisian, Kejaksaan hingga PPNS. “Langkah ini jauh lebih efektif dalam menungkatkan efek jera. Misalnha ada kasus Illegal Mining di kawasan hutan, kita bisa jerat dengan UU lingkungan hidup, terus UU kehutanan, hingga UU Minerba soal izin tambangnya, ini akan berlapis dan membuat pekaku kapok,” contohnya.

Dibeberapa daerah katanya hal ini sudah digelar. Untuk Kalsel & Kalteng sendiri ucapnya juga akan mengikuti secepatnya. “Makanya kita adakan Rakor (Rapat Koordinasi) ini,” tambahnya.

Multidoor yang merupakan langkah tegas ini dikatakan Rasio sangat penting. Selain upaya menyelamatkan SDA dan Lingkungan Hidup di Nusantara. Ini katanya juga untuk melindungi kekayaan negara. “Bahkan kita juga akan menjerat dengan UU tentang pencucian uang apabila memang ada bukti mengarah kesana terkait kejahatan lingkungannya,” tegasnya.

Lantas bagaimana dengan kasus-kasus kejahatan lingkungan di Kalsel sendiri? Irmansyah, Kepala Seksi Wilayah I KLHK menjelaskan bahwa Kalteng & Kalsel juga banyak ditemui kasus kejahatan lingkungan.

Contohnya yang kerap ditemukan katanya soal peredaran hasil hutan, baik kayu maupun non kayu. “Ada juga penggunaan kawasan yang tidak semestinha, misal Hutan Produksi dijadikan kebun sawit, atau tumpang tinduh antara kebun dan tambang, ini yang terus kita tegakkan,” komentarnya.

Makanya, Irmanysah mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menemukan pelanggaran dalam hal kejahatan lingkungan bisa mengadukannya ke pihaknya. “Adukan, syaratnya identitas pengadu harus jelas, objek aduan ada serta kalau perlu titik koordinat lokasinya, laporkan ke kita, bisa ke pusat langsung atau di wilayah,” ujarnya yang menjamin kerahasiaan identitas pengadu.

Terakhir, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio memberi peringatan kepada korporasi “nakal” agar jangan bermain-main dengan kejahatan lingkungan. “Kami saat ini akan menerapkan Gakkum Multidoor untuk efek jera bagi perusahaan, jadi dengan UU berlapis ini tentu punya konsekuensi yang berat ketika melanggar,” pesannya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->