Connect with us

Hukum

Pengusaha Kalsel Ini Ditangkap, Buron Sejak 2013 Kasus Penggelapan Pajak

Diterbitkan

pada

BERAKHIR, Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap Direktur CV Hasrat Albertus Irwan Tjahjadi Oedi yang sejak 2013 ditetapkan sebagai DPO kasus penggelapan pajak. Foto : ammar

BANJARMASIN, Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2013, Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur CV Hasrat Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, pengusaha asal Kalsel yang menggelapkan setoran pajak sebesar Rp 10,68 miliar, Kamis (25/1) pukul 17.55 WIB di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kepala Kejari Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH mengatakan, terpidana Albertus Irwan Tjahjadi Oedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1124K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda sebesar tiga kali Rp 10,68 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 32 miliar.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar, serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.

Perbuatan itu telah melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Terpidana pada sekitar 2001, selaku Direktur CV Hasrat telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001,” kata Kajari Banjarmasin, Jumat (27/1).

Ditambahkannya, terpidana diputuskan bersalah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 1124 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 32 miliar akibat perbuatannya tersebut.

“‎Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujarnya

Albertus terbukti secara sah meyakinkan serta menyampaikan SPT tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar dan memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.

Pada Jumat (26/1) malam pukul 22.55 Wita Albertus Irwan langsung dibawa ke Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin untuk dilakukan medical check up dan setelah ini tersangka langsung dibawa untuk dititipkan ke Lapas Banjarmasin. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->