Kanal
Pengedar Ratusan Kosmetik Ilegel Beromzet Puluhan Juta Ditangkap Polres HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan AN (30), pria asal Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Ia diamankan polisi lantaran diduga membawa dan mengedarkan ratusan produk kosmetik ilegal dikawasan Amuntai dan sekitarnya.
Ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merk seperti krim pemutih, lipstik dan lain-lain, ditambah 1 unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DD 1462 QW juga ikut disita sebagai barang bukti.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, kepada kanalKalimantan.com, Kamis (9/7/2020) mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui sedang membawa barang-barang kosmetik yang di duga tidak memiliki ijin edar, disaat berada kota Amuntai tepatnya ketika berada dijalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Amuntai, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 12.45 wita
Walhasil dari tangan pelaku didapati ratusan produk kosmetik elegal dan selanjutnya di amankan sebagai barang bukti.
Meski baru sekitar 2 bulan menjalankan bisnis tersebut, kepada polisi pelaku mengakui barang-barang tersebut bisa ia edarkan diwilayah HSU dan beberapa wilayah lainnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan timur. “Ia mengaku sekitar 2 bulan bisa di Grogot dan di wilayah Kalsel seperti Barabai dan Amuntai, itu pun mengaku baru masuk 2 kali,” ujar Kamarudin.
Menurut Kasatrekrim, produk kosmetik elegal yang didatangkan pelaku dari Surabaya tersebut bisa mencapai omset Rp 50- 70juta sekali pengiriman dengan keuntungan puluhan juta rupiah. Atas temuan tersebut lantas kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut
Pelaku sendiri bakal dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.(kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluLantai Pasar Bauntung Kotor dan Becek Dibenahi
-
HEADLINE3 jam yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
Lifestyle2 hari yang laluHari Pelanggan Nasional 2026: BRI Hadirkan Beragam Promo Spesial
-
HEADLINE2 hari yang laluRumah Oksigen di Puskesmas se Banjarbaru, Layanan Terpapar Asap Karhutla
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluKabut Asap Tutupi Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
-
Teknologi2 hari yang laluASUS ExpertBook Ultra Kalahkan Laptop Flagship Kompetitor



