Connect with us

HEADLINE

Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan.  Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penanganan pelanggaran dugaan money politic menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru 19 April 2025 lalu tak berlanjut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.

Kabar dugaan kegiatan politik uang yang mengatasnamakan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru sempat viral kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian pasca PSU, laporan itu dilimpahkan kepada  Bawaslu Kota Banjarbaru karena locus atau tempat kejadian ada di wilayah penanganan Bawaslu Kota Banjarbaru.

Baca juga: Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, dari dua laporan yang masuk setelah PSU itu sempat teregister atas limpahan Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Yang satu tadi kita register limpahan dari Bawaslu Provinsi Kalsel,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan saat diwawancarai, Senin (28/4/2025).

Kendati demikian laporan pertama itu terpaksa dihentikan karena dari hasil kajian dan penelurusan penanganan pelanggaran, laporan tersebut tidak memenuhi bukti yang cukup kuat.

Baca juga: Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung 2025 Ditutup

“Barang bukti hanya memuat beberapa video, namun di lapangan kita tidak menemukan yang mengarah ke salah satu Paslon,” sambungnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Banjarbaru juga tidak menemukan adanya barang bukti fisik berupa uang saat melakukan penelurusan.

“Dan juga barang bukti fisik uangnya juga tidak ada ditemukan,” tambah Ikhsan.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi 183 Kades se Kapuas Digembleng di Pusdiklat Kemenhan

Atas tidak adanya bukti yang menguatkan laporan, sehingga penanganan pelanggaran tersebut akhirnya dihentikan.

Masih kata Ikhsan bahwa pelimpahan laporan ini sebelumnya telah dilalui melalui rapat bersama jajaran Bawaslu Provinsi Kalsel dan juga Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Alasannya dilimpahkannya itu juga karena Bawaslu Banjarbaru sudah siap dan juga saat itu kami belum ada menerima laporan pelanggaran, sehingga kami siap menangani saat itu,” tutupnya.

Sepekan lebih pasca PSU, Bawaslu Kota Banjarbaru telah menerima sejumlah laporan, di antaranya dua laporan sudah teregister dan satu laporan masih dalam tahap pengkajian syarat formil dan materiilnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca