Connect with us

Kanal

Pemkab HSU Serahkan LKPD TA 2018, Husairi Abdi : Kinerja Pengelolaan Harus Terus Diperbaiki

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi serahkan LKPD TA 2018 ke BPK RI, Jum'at (22/3/2019). Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi mengharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten HSU memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Demikian harapan Wakil Bupati HSU usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jum’at (22/3).

Lebih lanjut, Husairi mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menyelesaikan serta menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 di awal waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Diharapkan pada tahun ini Kabupaten Hulu Sungai Utara bisa kembali meraih hasil yang baik dan mendapat predikat Opini WTP seperti yang diberikan oleh BPK RI selama 3 tahun berturut-turut,” harap Husairi.

Dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab HSU agar memberikan pelayanan yang terbaik serta meningkatkan etos kerja khususnya dalam mengelola keuangan daerah.

“Kepada seluruh SKPD di seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara diminta untuk terus meningkatkan kinerja yang terbaik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya,” Imbuh Husairi

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah menuturkan, tahun ini ada dua kali penyerahan LKPD. Gelombang pertama dilakukan pada 22 Maret dan gelombang kedua pada 29 Maret. Diharapkan semua kabupaten/kota bisa menyerahkan LKPD TA 2018 tepat waktu.

“LKPD sudah harus diserahkan paling lambat akhir Maret. Laporan keuangan akan diperiksa, dan hasilnya kami serahkan paling lambat 60 hari sejak diterima,” Terang Tornanda Syaifullah.

Ia menyebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan dalam pemeriksaan laporan keuangan, yakni pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajaran pemerintah daerah tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Karena menurutnya, jika ada pembatasan akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan.

Dari pemeriksaan pertama, ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota, di antaranya mengenai administrasi dana hibah dan masih ada laporan aset yang belum tertib administrasi. Pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan harus ada korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Adapun penyerahan LKPD TA 2018  kabupaten HSU juga bersama dengan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya yang ikut menyertai penyerahan tersebut, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan berita acara serah terima LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->