Kabupaten Banjar
Pemkab Banjar Pecat Dua ASN, Termasuk Terpidana Korupsi!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Banjar memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, Penilaian, Evaluasi Kinerja Aparatur, dan Informasi Kabupaten Banjar, Chandra Suryana dan Sekretaris BPSDM Kabupaten Banjar, Robby Azwar, pada Rabu (19/1/2022).
Chandra mengatakan, ada dua orang ASN yang mendapatkan sanksi berat. Mereka disanksi karena kasus korupsi dan bolos kerja terus menerus.
Dikatakan Chandra, kronologisnya bermula pada tahun 2019 seorang ASN yang berasal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Sekda Kapuas Optimistis Vaksinasi Anak Sesuai Target
Pada tahun 2019 jelas Chandra, sudah ada putusan bahwa ASN ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan korupsi. Namun jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
ASN tersebut lanjutnya kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun kalah, sehingga ditetapkanlah SK pemberhentian pada akhir bulan Februari 2021 lalu.
“Saat 2019 itu dia tertangkap tangan melakukan korupsi. Kemudian melalui proses hukum yang panjang sampai putusan itu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kemudian diterbitkan SK pemberhentian pada akhir Februari 2021 lalu,” jelas Chandra.
Di tempat yang sama, Robby menjelaskan, salah seorang lagi, ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar yang bertugas sebagai dokter gigi di bawah rumah sakit diberikan sanksi karena diketahui pegawai tidak patuh terhadap peraturan atau indisipliner.
Baca juga : Warga Lampihong Bergejala Pasca Vaksin Kedua, Begini Penjelasan RSUD Balangan
Robby menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diterbitkan pada bulan Desember 2021.
Pemberhentian ASN yang tidak masuk kerja berturut turut lanjut Robby, dapat diproses melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dia telah melanggar PP nomor 53 karena tidak masuk berturut-turut lebih dari 45 hari,” kata Robby.
Berdasarkan PP itu disebutkan secara tegas dan jelas, bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akan dilakukan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Baca juga : Ini Program Kerja GOW Balangan di Tahun 2022
Tentunya, melalui tahapan mekanisme yang berlaku. Terkait kasus ini, dari ranah SKDP sudah menindak tegas dengan memberikan pembinaan serta sanksi dengan tujuan agar ASN bisa berubah atau memperbaiki diri.
“Saat itu yang bersangkutan diberikan pembinaan dengan sanksi ringan berupa teguran dan sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan gaji dan penurunan jabatan langsung. Namun karena tidak berdampak juga pembinaan itu akhirnya dilimpahkan ke kami pihak BPSDM dan langsung diproses pemberhentiannya,” jelas Robby. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara