HEADLINE
Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaku usaha kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/11/2023) siang.
Seorang wanita berinisial DD sekaligus staf di kafe tersebut didenda Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan harus mengganti dengan kurungan selama 10 hari.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, DD menjalani sidang sendiri karena menjual minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarbaru.
Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru
“Hasil persidangan menyatakan terdakwa DD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual,” katanya.
Yanto mengungkapkan razia pertama itu berlangsung pada Rabu (25/10/2023) malam. Petugas menyisir kafe yang beralamat di Jalan Trikora di seberang Rumah Sakit Idaman Banjarbaru yang ditengarai menjual miras.
Hasilnya, didapati ratusan botol miras yang diamankan sebagai barang bukti, dengan kesepakatan yang diperoleh bahwa pihaknya tidak lagi menjual miras.
Baca juga: Kalsel Tertinggi Kelima Indeks Kerawanan Kampanye Pemilu 2024
Namun, hal itu juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha, yang mana kafe tersebut kembali kedapatan menjual miras saat diperiksa oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru pada Jumat (27/10/2023).
Karena masih melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, Pemko Banjarbaru kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) keesokan harinya, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Wali Kota Banjarbaru Distribusikan Bantuan Beras dan DKP3 Gelar Pasar Murah
Usai menyita hingga SP 1, petugas Satpol PP kemudian membawa kasus ini sampai ke pengadilan untuk diputuskan.
Sementara itu, bangunan kafe yang diberi nama Kafe Avatar itu terpantau pada Kamis malam (2/11/2023) tertutup rapat. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi