Connect with us

Kesehatan

Pemerintah Sebut Aktifitas Berenang Sudah Boleh Dilakukan, Ini Aturannya!

Diterbitkan

pada

Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menyebut berenang pada masa kenormalan baru sudah boleh. Foto: gugus tugas

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menyebut, masyarakat yang ingin berenang pada masa kenormalan baru atau new normal sudah boleh.

“Yang ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh orang, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Ya,” kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Meski demikian, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung kolam renang. Dilansir Kompas.com, aturan pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm. “Sehingga, pH air mencapai 7,2 sampai 8. Dan setiap hari hasilnya harus disampaikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” kata dia.

Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.

“Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang. Dan menerapkan jaga jarak terutama di ruang gantinya,” ujarnya.

Berikutnya, pastikan setiap tamu yang datang dalam kondisi yang sehat. Setiap pengunjung wajib mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing, termasuk handuk. “Lalu, gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” tutup Reisa. (kompas)

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->