Kesehatan
Pemerintah Sebut Aktifitas Berenang Sudah Boleh Dilakukan, Ini Aturannya!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro menyebut, masyarakat yang ingin berenang pada masa kenormalan baru atau new normal sudah boleh.
“Yang ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh orang, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Ya,” kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Meski demikian, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung kolam renang. Dilansir Kompas.com, aturan pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm. “Sehingga, pH air mencapai 7,2 sampai 8. Dan setiap hari hasilnya harus disampaikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” kata dia.
Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.
“Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang. Dan menerapkan jaga jarak terutama di ruang gantinya,” ujarnya.
Berikutnya, pastikan setiap tamu yang datang dalam kondisi yang sehat. Setiap pengunjung wajib mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing, termasuk handuk. “Lalu, gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” tutup Reisa. (kompas)
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kabupaten Banjar23 jam yang laluEnam Relawan Pemadam Karhutla Dilarikan ke RSUD saat Bertugas, Bupati Banjar Pastikan Pengobatan Gratis
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu50 Peserta Ikuti Bimtek Focal Point Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluGrup Sinoman Hadrah Al-Fatah Banjarmasin Pertahankan Gelar Juara di Festival Budaya Banjar 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B



