Connect with us

Kalimantan Timur

Pembuang Bayi di Gorong-gorong Kukar Tertangkap, YT Sempat Lari ke Banyuwangi

Diterbitkan

pada

Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat saat menjelaskan penangkapan ibu pembuang bayi di aliran sungai. Foto: uara.com/Apriskian Tauda Parulian

KANALKALIMANTAN.COM – Pelaku pembuang bayi di gorong-gorong Dusun Barul, Kecamatan Loa Klu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus Polsek Loa Kulu. Wanita tersebut berinisial YT dengan usia 18 tahun.

YT diamankan pihak peolisian pada Kamis (9/12/2021), setelah sempat melarikan diri ke Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Untuk menghindari kejaran Polisi, YT sempat berpindah-pindah tempat. Inilah yang membuat pihak kepolisian butuh waktu lama untuk menangkapnya.

“Jadi pelaku (YT) ini selalu berpindah-pindah supaya tidak terlacak oleh kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah pantai Cacalan wilayah hukum polsek Kalipuro,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat, Minggu (12/12/2021).

 

 

Baca juga: IDI: Indonesia Sudah Lewati Krisis Pandemi Covid

YT mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya, 3 Desember lalu. Saat bayi lahir, tidak ada sama sekali tangisan, namun sempat menggerakkan kedua tangannya dengan ari-ari yang masih bergelantungan di antara kaki pelaku.

“Pelaku melahirkan di rumahnya tanpa bantuan orang lain, setelah keluar pelaku pun langsung memutus ari-ari tersebut dengan tangannya sendiri. Bahkan setelah lahir si pelaku sempat memeluk dan mencium anaknya,” jelasnya.

YT pun langung menaruh bayinya di tempat sampah, kemudian malamnya dia datang lagi untuk mengambil bayi yang sudah berada dalam kardus lalu membuangnya ke aliran sungai di desa Jonggon, Kabupaten Kukar.

Disinggung mengenai ayah dari bayi tersebut, AKP Ganda Syah Hidayat mengatakan bahwa YT sudah lama putus hubungan dengan kekasihnya yang berinisial FT. Bahkan FT pun tidak mengetahui bahwa YT telah hamil.

Baca juga: Blokade Jalan Km 101 Tapin Buntut Persoalan AGM dan TCT, Guru Besar ULM Angkat Bicara

“Pelaku ini sudah lama putus sama FT, jadi si FT tidak mengetahui bahwa hubungan mereka ini membuat pelaku hamil,” bebernya.

Sementara itu, YT mengaku bahwa dirinya berhubungan dengan FT kurang lebih selama satu tahun.

“Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita,” ujar YT.

YT mengatakan selama ini pun kedua orangtuanya juga tak diberi tau masalah kehamilannya. Hingga sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapa pun.

Baca juga: Penulis Muhammad Irsan Ungkap Manfaat Buku Motivasi dalam Kehidupan Sehari-hari

“Selama ini orang tua enggak tahu kalau saya hamil. Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.

Sejak tersadar dirinya tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan hidup, hingga kini YT sering dihantui rasa bersalah. “Saya menyesal,” tutupnya.

Akibat dari perbuatannya, kini YT harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dengan hukuman 7 tahun penjara. (Suara.com/Apriskian Tauda Parulian)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->