Connect with us

HEADLINE

Pembobol 14 Rumah di Banjarbaru Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan!

Diterbitkan

pada

Polisi gelar perkara kasuspembobolan 14 rumahdi Banjarbaru yang dilakukan Suparni Foto: rico

BANJARBARU, Tim gabungan jajaran Polres Banjarbaru dibantu Resmob Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di 14 lokasi di Kota Banjarbaru. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (9/7), Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, mengatakan tim gabungan awalnya melakukan penyelidikan mengenai pelaku yang diduga merupakan residivis dalam perkara pencurian bongkar rumah.

Giaty penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian pada Rabu (4/9) sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Sarparni alias Pani (31).  “Kita banyak menerima laporan masyarakat, bahwa banyak rumah kosong yang dicuri oleh pelaku kejahatan. Saat ini kita mengamankan pelaku berinisial S (Sarparni) warga Kelurahan Loktabat Utara,” katanya kepada awak media.

Berawal, saat petugas melakukan penyelidikan mengenai pelaku yang diduga merupakan resedivis dalam perkara yang sama pencurian bongkar rumah. Team mendapat informasi bahwa pelaku saat itu sedang tinggal di daerah Komplek Indragiri Mulya, kota Banjarbaru.

Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di tempat persembunyian Sarparni. Namun, pada saat akan digrebek, pelaku berhasil melarikan diri naik ke atas tembok rumah warga sehingga tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah kurang lebih 45 menit pelaku berhasil di amankan saat bersembunyi di atap rumah warga,” cerita Kapolres.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Bahkan, lebih mengejutkannya lagi petugas juga menemukan satu pucuk sejata api rakitan jenis revolver beserta 24 amunisinya.

Lantas, apakah senjata api ini pernah digunakan oleh pelaku dalam aksinya? Kapolres menegaskan bahwa bahwa sampai saat ini senjata api tersebut belum pernah digunakan.  “Ini senjatanya juga tidak bisa dipakai. Pelaku mengaku, mendapatkan senjata ini dengan membeli di online. Saat ini masih kita dalami terkait penjualan senjata api ini,” bebernya.

Selain itu juga turut diamankan satu tabung gas beserta alat semprot yang digunakan pelaku untuk melebur kaca rumah para korbannya. Alat ini juga digunakan pelaku untuk meleburkan emas hasil curian.

AKBP Kelana Jaya, menerangkan saat diamankan, Sarparni juga diciduk sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari tersangka Akhmadi alias Madi. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap Ahmadi dikediamannya, di Komplek Cempaka Indah. Saat digeledah, petugas menemukan 4,7 gram sabu yang disimpan dalam sangkar burung.

“Jadi, pelaku S menjual barang hasil curiannya secara online dan kemudian uangnya dibelikan Narkoba untuk dikonsumsi. Untuk tersangka A juga kita amankan,” kata Kapolres.

Kembali ke Sarparni, diakuinya bahwa aksi membobol rumah tersebut sudah dilakukan di 14 TKP di Kota Banjarbaru. Tersangka melakukan pencurian rumah kosong hampir kebanyakan seorang diri. Namun juga pernah bersama dengan temannya yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.

“Modusnya, pelaku saat beraksi memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran kemudian meminta jasa gojek untuk mengantar. Apabila banyak barang yang dibawa, pelaku menyewa mobil pick up bahkan berani bolak balikjika banyak barang curian yang dibawa,” pungkas AKBP Kelana Jaya.

Atas perbuatannya, Sarpani dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat dua puluh tahun penjara, pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahunn dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Sedangkan untuk tersangka Akhmadi, dikenakan  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat q Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->