Connect with us

HEADLINE

“Pejuang Seorang Mualaf Liem Ho Ho” dari Banjarmasin, Buku Baru Konten Lokal Perpustakaan Palnam


Rachmah Norlias, Putri Liem Ho Ho Serahkan Langsung ke Kadispersip Kalsel


Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kalsel Rachmah Norlias menyerahkan buku berjudul “Pejuang Seorang Mualaf Liem Ho Ho” ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel. Foto: dispersipkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menambah koleksi dan melestarikan konten lokal, Anggota DPRD Kalsel Rachmah Norlias menyerahkan buku berjudul “Pejuang Seorang Mualaf Liem Ho Ho” ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel.

Buku “Pejuang Seorang Mualaf Liem Ho Ho” diterima langsung Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie, menjadi koleksi konten lokal Perpustakaan Palnam, Banjarmasin.

Muhammadiyah memiliki aktivis keturunan Tiongkok bernama Liem Ho Ho di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ditulis oleh cucu Liem Ho Ho, Muria Zuhdi, buku ini mengisahkan biografi Liem yang setelah memeluk Islam memiliki nama Norlias atau H Abdul Halim. Riwayat lain seperti Direktori Paham, Aliran, dan Tradisi Keagamaan di Indonesia Volume 1 (2014) menyebut namanya sebagai Haji Nuriyas. Liem Ho Ho sendiri adalah generasi pertama orang Tionghoa yang datang ke Banjarmasin.

 

Baca juga  : Dinsos-BPBD Banjarbaru Buka Dapur Umum, 1.979 Warga Terdampak Banjir Cempaka

Liem dibawa merantau ke Indonesia oleh orangtuanya sejak usia 10 tahun dari dusun Kau San Jie di Hok Tjia atau yang sekarang menjadi Prefektur Fuzhou, Provinsi Fujian/Hokkian, Tiongkok.

Liem Ho Ho termasuk salah satu tokoh Tionghoa yang membentuk Persatuan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) pertama kali. Meski semasa hidupnya kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif, Liem yang beristrikan orang Banjar itu tetap gigih berjuang untuk Persyarikatan dan Indonesia.

“Itu pelajaran yang menurut kami, setelah buku ini terbit menarik untuk diketahui, bukan hanya untuk keluarga, tapi untuk masyarakat luas,” tutur Rachmah Norlias, anak Liem Ho Ho.

Rachmah Norlias menyebutkan, penyerahan buku dari penulis Muria Zuhdi tersebut, sebagai salah satu upaya pihak keluarga untuk melestarikan dan mempromosikan karya lokal.

 

Baca juga : Air di Cempaka Berangsur Surut, Sungai Tiung Giliran Terendam

“Semoga pertisipasi kita untuk menambah konten lokal ini juga dapat menjadi sarana mengembangkan perpustakaan dan minat baca masyarakat,” tuturnya.

“Tidak ada perbedaan antara orang Tionghoa dengan warga Banjarmasin dan sekitarnya, atau masyarakat Indonesia pada umumnya. Lewat penulisan buku ketokohan warga Tionghoa yang mengabdikan dirinya untuk Islam dan Indonesia seperti ini, mereka berharap stigma negatif tersebut semakin lebur,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kadispersip Kalsel penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.

“Hal ini juga dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” ungkap Nurliani Dardie, Senin (5/9/2022).

Selain itu, menurutnya, kewajiban penyerahan KCKR disebutkan pada Bab II Pasal 4 Ayat 1, bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI, dan 1 eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. “Penyerahan karya itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah diterbitkan,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->