Connect with us

kriminal banjarbaru

Pejambret Apes Pakai RX King di Landasan Ulin, Dikejar Korban, Berakhir Ditangan Warga

Diterbitkan

pada

Pelaku penjambretan yang dibekuk warga setelah dilumpuhkan korban dan barang bukti RX King. Foto : polsekbjbbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang penjambret bermotor apes takluk di tangan korban sendiri. Kejadian itu terjadi di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 23:00 Wita.

Penjambret yang naik sepeda motor Yamaha RX King dilumpuhkan korban sendiri bernamA Rika Ananda yang berhasil mengejar kemudian menabrak motor pelaku. Korban dan pelaku terjatuh, hingga pelaku berhasil diamankan warga setempat.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi membenarkan kejadian ini, pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai motor Yamaha RX King dan menyerempet korban, lalu menarik tas selempang korban.

“Pelaku kabur membawa tas korban menuju bandara lama, tidak ingin barang berharganya diambil begitu saja, kemudian dikejarlah pelaku, dan korban menabrak pelaku tepat di Jalan Kesturi,” jelasnya.

 

 

Baca juga: Jam Belajar Ditambah, Tersisa 8 Sekolah Dasar Belum Gelar PTM di Banjarbaru

Pelaku Handoko (25) berhasil diamankan warga ketika terjatuh dengan korban, setelah itu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna putih kombinasi kuning, satu buah HP merk I Phone 7 warna silver, satu buah jam tangan merk Mirage.

Kemudian satu buah dompet warna abu-abu kombinasi putih yang berisi uang sebesar 270 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa plat nomor polisi

“Berdasarkan hasil introgasi kepolisian, pelaku bersama temannya sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan,” ungkapnya.

Pertama di Jalan Trikora sekitar bundaran Palam, namun saat itu pelaku tidak berhasil karena HP korban saat itu telah jatuh, kedua bundaran Liang Anggang dan pelaku saat itu berhasil menjambret sebuah tas yang isinya uang sebanyak 400 ribu.

Baca juga: Menikah di Penjara, Mempelai Perempuan di Lombok Diminta Sabar Menunggu Suami

“Dan terakhir di Jalan Angkasa dan pelaku berhasil mengambil tas korban. Namun korban juga berhasil menabrak pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga sekitar. Dan temannya saat itu telah berhasil kabur,” tambahnya.

Berdasarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) kesatu, kedua KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) keempat KUHPidana.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->