Connect with us

Hukum

Organda Banjarmasin Tuntut Taksi Online Ditertibkan

Diterbitkan

pada


BANJARMASIN, Maraknya angkutan orang berbasis online alias taksi online di Kalsel, membuat taksi konvensional melalui Organda Kalsel gerah. Kegerahan ditunjukkkan dengan unjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Senin (2/10).

Aksi para sopir taksi konvensional tersebut bergerak sekitar pukul 09:00 Wita dengan membawa armada mereka dengan jumlah sekitar 400 unit.

Massa disambut langsung Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rudiansyah, Dir Lantas Polda Kalsel AKBP Zulpian, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Koordinator Lapangan, Sekaligus Ketua DPC Organda Kota Banjarmasin, Asqolani,  SE mengungkapkan, aksi tersebut dalam rangka menuntut legalitas taksi online yang masih simpang siur di Kalsel.

“Taksi online jelas melanggar UU No 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan umum,” ujarnya.

Pihaknya menuntut agar kantor taksi online yang ada di Jalan Pramuka tembus Km 6 segera ditutup karena sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Apabila tuntutan ini tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” jelasnya.

Selain itu mereka juga menuntut adanya pemblokiran situs atau website taksi online oleh Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kita berkaca pada Provinsi Kalimantan Timur, mereka sudah memblokir aplikasi online tersebut,” paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rudiansyah mengatakan, pihaknya akan langsung mengadakan rapat bersama Biro Hukum dan dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah.

“Aturannya akan dikaji lebih dalam oleh Biro Hukum Pemprov Kalsel,” ujarnya.***


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->