Kriminal Banjarmasin
Operasi Antik Intan, Polresta Banjarmasin Amankan 1,5 Kg Sabu

BANJARMASIN, Selama dua pekan digelarnya Operasi Antik Intan di Polresta Banjarmasin, sedikitnya 1.574,84 gram (1,5 kg) sabu dan 111¾ butir ekstasi berhasil diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dalam jumpa pers di Kompleks RSUD Ansari Saleh Banjarmasin pada Rabu (30/10) pagi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, jajarannya menerima laporan peredaran narkoba sebanyak 20 kasus. Di mana, 8 kasus masih merupakan target operasi, dan 12 kasus bukan target operasi.
Dari 20 kasus, Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 23 tersangka. Kendati demikian, belum ada satupun tersangka yang merupakan residivis. “Kalau dari hasil tangkapan kita, sementara belum ada residivis. Jadi memang pelaku baru ini,” kata Kompol Wahyu, Rabu (30/10).
Diakuinya, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Banjarmasin yang terbesar adalah di bulan Oktober. “Terbanyak bulan ini. Bulan Oktober. Terakhir yang kita dapat seberat 2,7 kilogram,” kata Kompol Wahyu.
Ketika ditanya modus peredaran narkoba ini, Kompol Wahyu menyebut masih menggunakan modus lama. “Mereka melakukan tindakan ini sebagai mata pencaharian. Faktor ekonomi,” katanya.
“Dari hasil pengungkapan narkoba Operasi Antik Intan 2019, secara kualitas barang bukti lebih besar dibanding tahun 2018 lalu,” tambah Kompol Wahyu. Dari hasil pengungkapan sendiri, jajarannya berhasil menyelamatkan sebanyak 23.733 jiwa.
“Artinya, dari sabu seberat 1.574,84 gram dalam setiap 1 gram dapat digunakan 15 orang. Dan ekstasi sebanyak 111¾ butir, dalam 1 butir dapat digunakan 1 orang,” jelas Kompol Wahyu.
Dari penelusuran Kanalkalimantan, jika dibandingkan dengan Operasi Antik Intan 2018 lalu, kendati secara kualitas barang bukti lebih banyak, terjadi penurunan laporan kasus. Di mana, pada Operasi Antik Intan 2018 terdapat 29 laporan kasus narkoba yang diterima, dan mengamankan sedikitnya 37 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 92,62 gram sabu-sabu, 21 butir ekstasi dan 554 butir obat-obatan berbahaya.
Pelaku peredaran narkoba sendiri, dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal kurungan seumur hidup. (fikri)
Editor : Chell

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kumpul Paguyuban Tionghoa se Indonesia di Banjarmasin, Keberagaman Tak Jadi Perbedaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jelang Liga 1 Indonesia, Tribun Terbuka Stadion Demang Lehman Memprihatinkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mahasiswa UIN Antasari Lulus Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Terima Piagam Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Ini Syarat Mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Inul Daratista, Farel Prayoga, dan Bidadari Ambyar Siap Menggoyang Road To Kilau Raya ‘Jakarta Viral’ Malam Ini