HEADLINE
Modal 1 Tiket Asli, 60 Korban Tertipu Pasutri Jual Tiket Konser Coldplay

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay.
Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, sepasang suami istri atau pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id. Bermodal satu tiket asli keduanya berhasil menipu korban dengan keuntungan mencapai ratusan juta.
“Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta,” ungkap Kombes Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023), dikutip dari Suara.com –jaringan mitra Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman
Akun Twitter @findtrove_id, lanjut Aulia, dibeli oleh tersangka dari seseorang seharga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
“Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang,” jelas Aulia.
Selain membeli akun Twitter, kedua tersangka juga membeli rekening tabungan seharga Rp400 ribu. Tujuannya membeli rekening tabungan atas nama orang lain ini agar praktik kejahatannya tak terendus.
Adapun, dalam melaksanakan aksi penipuan ini tersangka ABF dan W awalnya meminta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan.
Setelah itu, mereka meminta korban mentransfer kembali uang pembelian tiket yang telah disepakati dengan meyakini seolah-oleh tiket tersebut telah didapat.
Baca juga: Turun di 10 Cabor POPDA 2023, Kontingen Banjarbaru Berkekuatan 184 Orang
“Kalau dalam satu jam gak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang,” ujar Aulia.
Atas perbuatanya, ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Suara.com)
Editor: kk

-
HEADLINE21 jam yang lalu
PSU Pilwali Banjarbaru Tetapkan 01 Lisa – Wartono Lawan 02 Kotak Kosong
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Wagub Kalsel ke Amuntai, Bupati Sahrujani Minta Dukungan Pemprov Kalsel Membangun HSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Stadion Standar Internasional Gagal di Wilayah Cempaka, Ini Sebabnya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Agi-Saja Menang Atas Gogo-Helo
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Wagub Hasnur Safari Ramadan ke Alalak, Resmikan Masjid Jami Nurul Arafah