HEADLINE
Modal 1 Tiket Asli, 60 Korban Tertipu Pasutri Jual Tiket Konser Coldplay
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay.
Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, sepasang suami istri atau pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id. Bermodal satu tiket asli keduanya berhasil menipu korban dengan keuntungan mencapai ratusan juta.
“Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta,” ungkap Kombes Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023), dikutip dari Suara.com –jaringan mitra Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman
Akun Twitter @findtrove_id, lanjut Aulia, dibeli oleh tersangka dari seseorang seharga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
“Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang,” jelas Aulia.
Selain membeli akun Twitter, kedua tersangka juga membeli rekening tabungan seharga Rp400 ribu. Tujuannya membeli rekening tabungan atas nama orang lain ini agar praktik kejahatannya tak terendus.
Adapun, dalam melaksanakan aksi penipuan ini tersangka ABF dan W awalnya meminta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan.
Setelah itu, mereka meminta korban mentransfer kembali uang pembelian tiket yang telah disepakati dengan meyakini seolah-oleh tiket tersebut telah didapat.
Baca juga: Turun di 10 Cabor POPDA 2023, Kontingen Banjarbaru Berkekuatan 184 Orang
“Kalau dalam satu jam gak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang,” ujar Aulia.
Atas perbuatanya, ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Suara.com)
Editor: kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju