Kriminal Banjarmasin
Miliki Tiga Paket Sabu, Ramli Diringkus di Rumahnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus Ramli (40) warga Jalan Sungai Tanipah RT 01 Desa Sungai Tanipah, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada Senin (06/01/2020) pukul 15:30 Wita sore. Ramli sendiri diringkus aparat di rumahnya setelah diketahui memiliki paket sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 (kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKPB Sigit Kumoro.
Selain tiga paket sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,29 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 2.200.000, satu pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan buah HP merk Redmi warna biru.”Setelah di tanya atas Kepemilikan sabu tersebut terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKBP Sigit.
Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramli digiring ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan. Ramli sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTata Kelola Sampah di Banjarmasin Masih Buruk, Ini Salah Satu Solusi yang Ditawarkan
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
HEADLINE2 hari yang laluDitagih Mahasiswa, Kasus-kasus Polda Kalsel Libatkan Polisi yang Tak Tuntas
-
HEADLINE3 hari yang laluAS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluWakapolda Kalsel Janjikan Zero Tolerance Pelanggaran Anggota
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPasar Murah Diskoperindag HSU di Desa Tambalang Raya

