Connect with us

HEADLINE

Melawan Hoaks, Pemerintah Harus Laksanakan UU KIP

Diterbitkan

pada

Menkominfo Rudiantara membuka Rakornas 9 Komisi Informasi se Indonesia di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Selasa (28/8). Foto : rico

BANJARMASIN, Menkominfo Rudiantara meminta seluruh instansi pemerintah atau badan publik untuk sunguh-sungguh melaksanakan mandat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, penyebaran informasi resmi, legal dan akurat dari instansi pemerintah di dunia maya seperti media sosial masih kalah oleh penyebaran informasi tak jelas dan informasi yang menyebarkan kebencian serta permusuhan.

“Ini mendesak. Kalau insitusi resmi kerja keras untuk menyampaikan informasi ke publik dengan baik dan sesuai UU KIP, saya yakin informasi hoaks dan ujaran kebencian tidak ada lagi di media sosial, minimal akan jauh berkurang dan akhirnya hilang,” ujar Rudiantara saat menjadi keynote speech sekaligus membuka Rakornas 9 Komisi Informasi se Indonesia di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Selasa (28/8), didampingi Sekdaprov Kalsel Drs H Abdul Haris MSi, di Hotel Golden Tulip Galaxy. Rakornas kali pertama diselenggarakan di Kalsel ini mengusung tema Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi dalam Penguatan Demokrasi.

Menurut Rudiantara, merebaknya hoaks dan ujaran kebencian di masyarakat, apalagi di tahun politik saat ini, justru berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Termasuk pemerintah daerah yang tidak terbuka, kata Menkominfo, informasi yang tak jelas akurasi dan kebenarannya (hoaks) dengan penyebaran yang masif, sangat berbahaya.

“Sekarang kembali ke instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, mau jadi sasaran informasi nggak benar atau tidak,” ujar Rudiantara.

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus merangkul dan mendukung Komisi Informasi Pusat dan Daerah, untuk mendorong terwujudnya permerintahan yang terbuka kepada publik. “Harus ada sinergi dan kolaborasi dengan semangat untuk perubahan dan perbaikan kinerja pemerintahan yang berorientasi kesejahteraan rakyat,” ujarnya tegas.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gde Narayana mengakui, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang setengah hati berkolaborasi dengan komisi informasi daerah (provinsi/kabupaten/kota). “Komitmen pemerintah pusat sudah jelas, seperti disampaikan Menkominfo. Kondisi semacam itu harus diakhiri. KI Pusat bersama Kemendagri dan Kemenkominfo akan mengirim surat kepada seluruh kepala daerah tentang itu,” kata Gde.

Senada dengan Menkominfo, Sekdaprov Kalsel Drs H Abdul Haris Msi mengatakan, menjadikan keterbukaan informasi menjadi instrumen dalam memperkuat demokrasi merupakan tantangan bersama.

Dikatakan Sekdaprov Kalsel, untuk menjawab tantang tersebut, diperlukan upaya terukur dalam membangun kesadaran bersama, terutama dalam membentuk persepsi, bahwa hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya, merupakan hak-hak publik yang harus dipenuhi.

“Pemprov Kalsel tentu saja sangat mendukung upaya pengarusutamaan keterbukaan informasi. Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi, diimplementasikan melalui strategi dan kebijakan yang lebih sistematis, melalui program dan kegiatan yang terencana dan dapat diimplementasikan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->