Connect with us

HEADLINE

Masuk Masa Tenang, APK Masih Berhamburan di Jalanan

Diterbitkan

pada

Berbagai APK caleg maupun partai masih banyak ditemui pada masa tenang Foto : mario/rendy

BANJARMASIN, Masa kampanye pemilu pun usai. Kini seluruh masyarakat memasuki masa tenang sebelum tiga hari lagi memasuki saat pencoblosan tanggal 17 April. Namun sayangnya, masih banyak ditemui wajah-wajah caleg dan partai bertebaran di pinggir jalan.

Sebelumnya Bawaslu Kalsel telah mengimbau setiap kontestan pemilu membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang 14-16 April. Namun dari pantauan, wajah-wajah caleg hingga atribut parpol masih banyak ditemukan di berbagai lokasi di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan berbagai daerah lainnya.

Di Banjarmasin, atribut bisa ditemukan di komplek perumahan Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pun juga di sekitar komplek Makam Pangeran Antasari, Banjarmasin Utara. Hal tersebut tentu memang masih kecil jika melihat luas wilayah Banjarmasin.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, masa tenang peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dan APK harus sudah diturunkan. Namun berdasarkan pantauan di lapangan justru berkata sebaliknya.

“Seharusnya tanggung jawab dan kewajiban peserta pemilu untuk melepas APK masing-masing. Jika masih ditemukan, pihak Bawaslu akan memberikan administrasi teguran tertulis, tapi untuk pidananya, perlu dilakukan kajian lebih awal apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan kampanye di luar jadwal” jelas pria yang kerap disapa Aldo ini.

Hal sama disampaikan Subhani yang juga Komisioner Bawaslu. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah persuasif kepada pihak pemilik APK yang masih belum dicopot. “Bawaslu mencoba menyampaikan secara langsung kepada caleg, yang bersangkutan agar APK yang masih ada terpasang supaya segera dicopot, jangan sampai masuk batas akhir masa tenang 16 April mendatang atau tepatnya H-1 pencoblosan. Kalau masih ada pelanggaran, bisa kena pidana pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, hal sama juga terjadi di Kabupaten Banjar. Di sepanjangan jalan A Yani, Kecamatan Kertak Hanyar hingga Kecamatan Gambut, Minggu (14/4), masih banyak ditemukan APK di pinggir jalan.

Berkilo-kilo meter puluhan bahkan ratusan APK masih terpampang. Padahal sudah jelas masa kampanye sudah berakhir sejak Sabtu (13/4) pukul 24.00 wita.  Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, sebelumnya secara tertulis sudah disampaikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu khususnya di Kabupaten Banjar, bahwa pada masa tenang tidak diperkenankan lagi untuk memasang alat peraga kampanye.

“Dengan sangat hormat kami meminta kesantunan kepada peserta pemilu di kabupaten Banjar untuk bisa melepaskan APKnya sendiri,” pintanya.

Sementara apabila masih ada didapati APK yang masih terpampang, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban serentak. “Apabila masih saja ada didapati APK yang bertebaran makan kita akan melakukan razia gabungan dan angkut APK itu besok dengan didukung pemerintah kabupaten banjar,” tegasnya.

Kordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Fallah, Jumat (12/4) mengatakan, jadwal kampanye melalui rapat umum dan iklan media masa cetak dan elektronik akan segera berakhir pada 13 April 2019.

Sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 34 ayat 7, pemasangan APK sebagai dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab peserta pemilu. “Jadi 13 April itu pukul 24.00 Wita masa kampanye sudah berakhir, yang memasang APK merupakan peserta pemilu jadi kita minta mereka sendiri yang melepasnya,” jelasnya.

Ditambahkan Hairul, apabila masih saja didapati ada APK yang masih terpasang dan iklan di media masa cetak maupun elektronik, maka tim gabungan akan melakukan pelepasan seperti halnya unsur diantaranya dari Satpol PP Banjar, Dishub Banjar, Kesbangpol, Badan Perizinan, Kepilisian, TNI dan Bawaslu Banjar itu sendiri. “Pertama kita lakukan himbauan dulu, setelah itu kita lakukan penindakan dengan cara turun bersama-sama, baik di Kecamatan dan Kabupaten, sehingga serentak dilakukan,” jelasnya lagi.’

Sanksi

Para peserta Pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.(mario/rendy)

Reporter : Mario/Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->