OPINI
Martapura Perlu Jalur Alternatif, Segera!
Oleh: Sofyar Redhani
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – KECELAKAAN maut antara truk kontainer dengan Honda Beat di Jalan AYani Km 40, Martapura, Rabu (23/12/2020) sore sontak menggegerkan warga Kota Martapura dan sekitarnya.
Satu dari dua bocah yang menumpang di Honda Beat yang dikendarai ibunya itu, meregang nyawa beberapa saat setelah terseret truk kontainer sejauh belasan meter saat kejadian berlangsung.
Kecelakaan yang merenggut nyawa ini menyadarkan kita, warga Kota Martapura pada khususnya, akan penting dan mendesaknya jalur alternatif di kota berjuluk Serambi Mekkah itu.
Ya, jalur alternatif yang selain berfungsi memecah kemacetan, juga menjadi filter kendaraan yang boleh masuk kota. Kendaraan besar seperti truk kontainer atau kendaraan besar lainnya harus lewat jalur lain, jangan lewat kota.
Sejumlah kota lain di Kalsel sudah menerapkannya. Seperti di Banjarmasin, Banjarbaru, Rantau (Kabupaten Tapin), dan Barabai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah).
Bukannya tanpa rencana, Kabupaten Banjar berupaya mewujudkan ring road jauh sebelum Kota Banjarmasin atau Kota Banjarbaru melakukannya. Yakni sejak 2005, atau sejak bupati H Rudy Ariffin.
Namun, 15 tahun berlalu, ring road dari Danausalak, Kecamatan Astambul menuju ke Karangintan, Kota Martapura dan akhirnya tersambung ke Sungaiulin hingga Jalan Trikora (Kota Banjarbaru) itu tak kunjung rampung.
Saat ini, yang sangat diharapkan adalah segera tersambungnya ringroad Danausalak-Banjarbaru itu. Arus lalu lintas yang melewati Kota Martapura bisa dipecah. Kendaraan besar harus lewat ringroad dan secara otomatis bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Warga Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru mungkin masih ingat ketika armada truk batu bara bisa secara bebas melenggang di jalan umum pada belasan tahun lalu. Ratusan truk mengangkut batu bara melewati Jalan A Yani, setiap hari! Saat itu angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara sangat tinggi.
Angka tersebut akhirnya bisa turun drastis setelah Pemprov Kalsel yang gubernurnya kala itu, H Rudy Ariffin, mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Armada truk batu bara tidak ada lagi yang melewati jalan umum, angka kecelakaan pun turun drastis.
Kemudian, perda itu direvisi dan terbit lah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
Berkaca dari kejadian di perempatan Pasar Martapura kemarin dan angka kecelakaan belasan tahun sebelumnya sudah saatnya jalur alternatif di Kabupaten Banjar direalisasikan. Semua pemangku kebijakan harus turun tangan.
Jalan A Yani di Kota Martapura sudah terlalu sempit dan krodit untuk dilewati kendaraan yang setiap waktu terus bertambah, tak terkecuali kendaraan-kendaraan besar dan bermuatan berat.
Semoga jalur alternatif yang tak kunjung terhubung selama belasan tahun itu segera terhubung dan rampung, aamiin…(kanalkalimantan)
-
HEADLINE2 hari yang laluGMPD Banjarbaru Orasi Terbuka Depan Balai Kota, Ini 10 Tuntutan yang Disampaikan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluHarga Eceran Pertalite dan Pertamax Naik Tinggi di HSU, Satgas BBM Cek SPBU
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluRencana Stadion Olahraga Internasional di Banjarbaru Masuk Hutan Lindung, Ini Penjelasan PUPR Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPejabat Pemkab Kapuas Ikuti Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati HSU Ajak Masyarakat Taat Pajak Lewat Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab – DPRD HSU Sepakati Tiga Buah Raperda




