Connect with us

Hukum

Majelis Hakim Periksa Lahan Sengketa Proyek Bandara Syamsudin Noor

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa lahan di lokasi proyek bandara Syamsudin Noor Foto: rico

BANJARBARU, Sengketa lahan proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin atas kasus sengketa tanah dengan Muhammad (70) terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang perdata tersebut di kawasan bandara, Jumat (16/11) sore.

Pada agenda sidang yang juga dihadiri pihak penggugat dan tergugat ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan tempat di lokasi sengketa lahan. Di tempat tesebut masih ditemukan patok bidang tanah yang diklaim milik Muhammad.

Kuasa hukum penggugat Samsul Hidayat mengatakan, patok yang belum dirusak tersebut merupakan titik awal pihaknya menunjukan pembuktian penguasaan lahan yang dibangun pihak PT Angkasa Pura. Ia juga mengungkapkan pihaknya masih membukakan pintu damai.

“Sebenarnya kami masih ada pintu terbuka untuk berdamai, karena kami masyarakat juga mendukung pengembangan Bandara yang nantinya mensejahterahkan Kalimantan Selatan. Namun kami mohon dengan hormat untuk memperhatikan hak-hak orang kecil,” ungkapnya.

Gugatan ini juga diperkuat dengan alas kepemilikan lahan yang dipegang adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 1955 dan belum pernah dipindahtangankan. Menurut Samsul Hidayat, kliennya tidak pernah menjual lahan yang ia terima sebagai warisan dari orangtuanya atas nama Ma’ruf.

Agenda sidang di kawasan Bandara Syamsudin Noor ini nantinya akan menjadi bahan masukan majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan di PN Banjarbaru akan digelar 2 minggu lagi dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat sebanyak 2 orang.

Sementara itu, Kepala Humas Bandara Syamsudin Noor Adit saat ditanya mengenai periksaan lahan yang menjadi lokasi sengketa mengatakan hanya mengikuti proses perkara. Ia juga telah menyiapkan langkah selanjutnya untuk mengajukan bukti peta di lokasi lahan sebelum digarap ke PN Banjarbaru. “Kita hanya menjalankan proses perkara ini, bukti peta akan diajukan ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Sebelumnya, Muhammad didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum  Sudarsono, Samsul Hidayat SH, MH, mengajukan gugatan terhadap PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Syamsudin Noor ke PN Banjarbaru pada Mei lalu. Gugatan tersebut dikarenakan saat dilakukan pembebasan lahan di kawasan bandara, Muhammad tidak menerima ganti rugi lahan.

Akhirnya, ia memilih untuk menetap di sebuah tenda kecil sederhana untuk mengerjakan lahan perkebunan miliknya seluas 8 hektare. Walau kemudian digusur oleh pihak PT Angkasa Pura I, karena dinilai telah menempati dan menguasai lahan yang telah dibayar dan dibebaskan.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->