Connect with us

Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

Diterbitkan

pada

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Foto: Suara.com/Stephanus Aranditio

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim MK juga menolak permohonan keseluruhan yang diajukan oleh 14 orang pemohon.

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga : Pengusaha ‘Banting Setir’ Jadi Maling Sasar Jemaah Masjid

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon, pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya, dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

Baca juga : 2021 Diprediksi Kalsel Masih Surplus Beras

Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.(suara)

Editor: suara

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->