Connect with us

NASIONAL

Mahkamah Agung Akhirnya Sahkan Pembubaran HTI

Diterbitkan

pada

Mahkamah Agung mengesahkan pembubaran HTI Foto : net

JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, ormas itu sah sebagai organisasi terlarang. Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA? “Tolak kasasi,” demikian dilansir website MA, Jumat (15/2) dilansir detik.com.

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko. “Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya.

HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bercita-cita mewujudkan negara khilafah.

Kegentingan yang memaksa. Dalil itulah yang membuat Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017. Perppu tersebut merupakan pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi sasaran tembak perdana perppu yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli 2017 itu.

Ormas yang merupakan cabang gerakan Hizbut Tahrir internasional itu langsung mendapat “kartu merah” setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukumnya seminggu kemudian. Staf tenaga ahli Kemenko Polhukam, Sri Yunanto, mengatakan pembubaran HTI tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada banyak dokumentasi dan info valid yang menunjukkan HTI merupakan organisasi anti-Pancasila dan antidemokrasi.

“Kami sudah mengumpulkan data dan informasi dari Polri, BIN, dan TNI. Sudah kami analisis dan kesimpulannya HTI anti-Pancasila,” ujar Yunanto.

HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri-ciri yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menurut Yunanto, pengamatan terhadap HTI dilakukan sejak 2013 ketika ormas tersebut resmi didaftarkan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, meski pada izin pembentukannya HTI berasaskan Pancasila dan UUD 1945, banyak kegiatannya yang bertentangan dengan tujuan yang tertulis pada izin tersebut.

Misalnya menentang Pancasila dan persatuan Indonesia serta berencana membubarkan Indonesia dan menggantinya dengan sistem khilafah. Salah satu gerakan politik untuk mengganti Pancasila, kata Yunanto, HTI menggelorakan sistem khilafah lewat 300 cabang mereka di seluruh Indonesia. “Kondisi ini sudah mengkhawatirkan dan tidak ada perangkat hukum yang bisa digunakan,” Yunanto menegaskan.(cel/dtc)

Reporter : Cel/dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->