Hukum
LPSK Kawal Kasus Juwita, Tawarkan Perlindungan Keluarga Korban dan Saksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir mengawal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, seorang anggota TNI AL terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru.
Pada Rabu (16/4/2025), di kantor media tempat korban bekerja, Newsway.co.id, Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 Sri Suparyati menyatakan sikapnya menjangkau secara pro aktif kasus ini.
Sri Suparyati mengatakan, LPSK datang dalam rangka melakukan penelaahan dari pengumpulan keterangan-keterangan anggota keluarga korban, saksi, dan aparat penegak hukum seperti Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Denpomal Banjarmasin.
“Keterangan yang telah diperiksa tidak jauh beberda dengan yang ada di media, namun jika pun memang keterangan yang sifatnya itu ada memberikan tambahan kami sudah berkomunikasi dengan pihak Odmil,” ujar Pimpinan LPSK, Sri Suparyati, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Pantau Langsung Coblosan Ulang di Banjarbaru, Ini Kata Wamendagri Bima Arya
Penegak hukum dalam hal ini Odmil, kata dia, menyatakan akan membuka diri memberikan tambahan keterangan jika ada ditemukan bukti-bukti baru atas kasus Juwita ini.
“Odmil membuka diri untuk bisa memberikan tambahan jika memang ada bukti baru jika ada yang memang disampaikan melalui kuasa hukum,” ungkapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 junto UU Nomor 31 Tahun 2014, LPS memiliki wewenang dan tupoksi untum memberikan perlindungan.
Dari penelaahan awal yang LPSK peroleh, pihaknya menyampaikan kepada keluarga korban dan saksi untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Baca juga: Padati Melayu Ilir, Ribuan Orang Ikuti Puncak Haul Datu Kasyful Anwar
“Kami melihat nanti keluarga korban akan memberikan keterangan di persidangan,” sambung dia.
Kepada pihak keluarga Juwita, LPSK menyampaikan perihal dengan fasilitasi resitusi. Bahkan kepada Odmil, LPSK meminta agar dapat membuka diri agar resitusi tersebut masuk dalam bagian perkara di persidangan, serta dapat diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Resitusi adalah bagian dari ganti rugi yang diberikan oleh pelaku terpidana atau pihak ketiga,” jelas Sri.
Di sisi lain dalam hal perlindungan, LPSK menawarkan fasilitas seperti ketika ada persidangan saksi akan dijemput pihaknya.
Baca juga: Paslon vs Kotak Kosong, Kotak Kosong Menang Ada Pilkada Ulang
“Difasilitasi selama persidangan. Kami juga nanti meminta kerjasama dari kuasa hukum keluarga dan saksi agar berkomunikasi dengan LPSK,” tambahnya lagi.
Jika mereka dalam memberikan keterangan ini merasa terganggu karena adanya ancaman atau intimidasi maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut.
“Dan tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, kami akan memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut, bisa diberikan dalam bentuk pengamanan dan pengawasan melekat,” tutup Sri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi3 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pilkada Diulang!