HEADLINE
LPRI Keberatan Dilaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) selaku pemantau angkat bicara setelah dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Banjarbaru terkait dugaan ketidaknetralan pada pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang_ Pilwali Banjarbaru 19 April lalu.
Tindak lanjut laporan bernomor register 002 di Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan ketidaknetralan salah satu pemantau di Kota Banjarbaru dibawa ke polisi.
Dengan pelapor atas nama masyarakat Kota Banjarbaru, Said Subari mendampingi jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru datang ke bagian SPKT Polres Banjarbaru, pada Kamis (1/5/2025) malam.
Candra, Ketua Pelaksana Pemantau PSU Kota Banjarbaru mengatakan, keberatan atas tuduhan yang diberikan pelapor kepada pihaknya.
Baca juga: KM HSU Banjarmasin Serahkan Paket Sembako ke Desa Kalumpang Dalam
Sebab, katanya, dalam pelaporan tersebut LPRI bersama dengan pengurus DPD dipanggil ke Bawaslu Kota Banjarbaru atas nama personal bukan lembaga.
“Pengajuannya dari Ketua Bawaslu itu sendiri bahwa kami dilaporkan secara personal bukan secara lembaga. Bawaslu harus menelaah, undangan klarifikasi sebelumnya harus atas nama lembaga sedangkan dari undangan 20 orang personal,” ujar Ketua Pelaksana Pemantau PSU Kota Banjarbaru, Candra.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarbaru memanggil 20 nama.
Namun, Candra menegaskan bahwa 18 di antaranya merupakan pengurus DPD LPRI yang tidak semua terlibat sebagai pemantau PSU di Banjarbaru.
Baca juga: Bupati HSU Buka Turnamen Badminton Open 2025.
“Tidak semua hadir kenapa karena yang kami tahu bahwa dari data undangan itu, 18 di antaranya merupakan pengurus DPD yang tidak semua terlibat dalam pemantau PSU kemarin,” ungkapnya.
“Itu yang kami keberataan bahwa orang dalam struktur itu tidak terlibat dalam PSU, bahasanya secara profesionalnya Bawaslu diragukan,” kata Candra yang juga Ketua LPRI Kabupaten Banjar itu.
Dia menegaskan bahwa wewenang lembaga dengan personal harus bisa dipisahkan.
“Tentu kami secara personal saat klarifikasi tidak bisa menjawab karena itu kewenangan lembaga, dan itu harus dipisahkan antara personal dan lembaga,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi3 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pilkada Diulang!