Connect with us

HEADLINE

Laporkan LHKPN, Kekayaan Calon DPD Aunul Hadi Capai Rp 474 Miliar

Diterbitkan

pada

Harta kekayaan Aunul Hadi yang dilaporkan ke LHKPN mencapai Rp 474 miliar Foto: net/jejakrekam

BANJARBARU, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK menjadi salah satu persyaratan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalsel. Dari data yang masuk ke situs pendaftaran LHKPN milik KPK, sebanyak 14 calon anggota DPD asal Kalsel telah menyampaikan daftar kekayaannya.

Dalam daftar tersebut, dapat dilihat jumlah kekayaan masing-masing calon senator asal Banua tersebut. Dimana calon DPD yang memiliki kekayaan paling besar adalah Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 474.232.668.000. Sedangkan yang paling kecil adalah Agustini Nur Martina Putri dengan kekayaan Rp 300 juta. Berdasarkan status laporan LHKPN tersebut, 12 dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan dua lagi masih dalam proses verifikasi untuk calon DPD Adhariani dengan kekayaan Rp  1.235.725.819 dan Aunul Hadi yang melaporkan kekayaan lebih dari Rp 474 miliar (Selengkapnya Lihat Tabel, Red).

Nama Calon Tahun
Lapor
Status Laporan Total Harta (Rp)
Adhariani 2018 Proses Verifikasi     1.235.725.819
Agustini Nur Martina Putri 2018 Lengkap        300.000.000
Antung Fatmawati 2018 Lengkap     3.352.880.588
Gusti Farid Hasan Aman 2018 Lengkap     1.165.323.280
H Samsani 2018 Lengkap     2.175.000.000
Habib Abdurrahman Bahasyim 2018 Lengkap     5.298.525.792
Habib Hamid Abdullah 2018 Lengkap     5.512.583.110
Habib Zakaria Bahasyim 2018 Lengkap     2.285.720.865
Hesly Julianto 2018 Lengkap        835.130.441
M Sofwat Hadi 2018 Lengkap        963.432.076
Muh Ihsanudin 2018 Lengkap        956.096.118
Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid 2018 Proses Verifikasi 474.232.668.000
Muhammad Suriani Shiddiq 2018 Lengkap         501.358.500
Soegeng Soesanto 2018 Lengkap      3.092.000.000

Sumber : http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 UU No Tahun 1999 adalah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan kekayaan calon DPD sempat menjadi gunjingan menyusul harta kekayaan calon DPD asal Papua Wilhelmus Rollo yang mencantumkan kekayaan sebesar Rp 20 triliun. Harta kekayaan Rollo ini terbilang cukup fantastis bagi seorang calon penyelenggara negara. Bahkan, harta Rollo ini mengalahkan pejabat lain yang berasal dari pengusaha.

Misalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dikenal sebagai pengusaha saja hanya memiliki harta sekitar Rp 465 miliar dan USD 1 juta. Sementara Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memiliki harta sekitar Rp 3,8 triliun dan USD 10 juta.

Dari LHKPN yang dilaporkan Rollo ke KPK, tercatat harta Rp 20 triliun itu hanya berdasarkan dari nilai sebidang tanah. Bukan karena luas tanah atau lokasi yang membuat tanah itu bernilai tinggi, Rollo justru mengklaim bidang tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengamini telah menerima laporan harta Rollo senilai Rp 20 triliun tersebut. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya hanya bisa menerima laporan dari setiap calon anggota DPD. “Kami menerima laporan kekayaan calon anggota DPD sesuai aturan. Ada salah satu calon yang sampaikan kekayaamnya senilai tersebut. Yang berasal dari nilai sebidang tanah di Jayapura,” kata Febri di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Febri memastikan pihaknya bakal mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Rollo itu. Klarifikasi itu dilakukan jika Rollo terpilih sebagai anggota DPD. “KPK akan memverifikasi setelah yang bersangkutan terpilih,” pungkasnya.

Tarung Pamor

Pertarungan calon anggota DPD asal Kalsel dalam pemilu 2019 nanti memang bakal seru. Sebab, peserta yang maju merupakan para incumbent, mantan pejabat, mantan anggota DPRD, hingga tokoh masyarakat, yang memiliki basis dukungan masing-masing.

Nama peraih suara terbanyak di level DPD RI yakni Gusti Farid Hasan Aman yang mundur dari jabatannya saat mendampingi H Muhidin pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2015 lalu, tentu menjadi salah satu pesaing berat. Lalu ada mantan pejabat Hesly Julianto, mantan wabup/bupati HSU Aunul Hadi, dan sejumlah nama lain.

Menariknya, di tengah masa verifikasi kelengkapan, kemungkinan akan ada penambahan satu nama lagi calon DPD yakni Habib Ahmad Baharun. Penyelesaian sengketa bursa pencalonan DPD RI, Habib Ahmad Baharun dengan KPU Kalsel yang dimediasi Bawaslu telah mendapat putusan dengan menerima kembali berkas Habib Ahmad Baharun dalam tempo waktu 1×24 jam.

Habib Ahmad Baharun sebagai pemohon masih diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kalsel. Gugatan ini bermula ketika Habib Ahmad Baharun melakukan perbaikan berkas pencalonan. Namun, yang seharusnya disampaikan Habib Ahmad Baharun pada saat perbaikan persyaratan itu adalah dokumen yang mereka siapkan namun yang disampaikan yaitu dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan, pada prinsipnya KPU mengikuti undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 260 bahwa setiap syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus di sertai nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan tanda tangan atau cap jempol dari masing-masing pendukung. “Namun ada kekurang pahaman dari pemohon terkait dengan dokumen yang dipersyaratkan tersebut,” ucap Edy Ariansyah.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->