HEADLINE
Laporkan LHKPN, Kekayaan Calon DPD Aunul Hadi Capai Rp 474 Miliar
BANJARBARU, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK menjadi salah satu persyaratan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalsel. Dari data yang masuk ke situs pendaftaran LHKPN milik KPK, sebanyak 14 calon anggota DPD asal Kalsel telah menyampaikan daftar kekayaannya.
Dalam daftar tersebut, dapat dilihat jumlah kekayaan masing-masing calon senator asal Banua tersebut. Dimana calon DPD yang memiliki kekayaan paling besar adalah Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 474.232.668.000. Sedangkan yang paling kecil adalah Agustini Nur Martina Putri dengan kekayaan Rp 300 juta. Berdasarkan status laporan LHKPN tersebut, 12 dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan dua lagi masih dalam proses verifikasi untuk calon DPD Adhariani dengan kekayaan Rp 1.235.725.819 dan Aunul Hadi yang melaporkan kekayaan lebih dari Rp 474 miliar (Selengkapnya Lihat Tabel, Red).
Nama Calon | Tahun Lapor |
Status Laporan | Total Harta (Rp) |
Adhariani | 2018 | Proses Verifikasi |    1.235.725.819 |
Agustini Nur Martina Putri | 2018 | Lengkap |       300.000.000 |
Antung Fatmawati | 2018 | Lengkap |    3.352.880.588 |
Gusti Farid Hasan Aman | 2018 | Lengkap |    1.165.323.280 |
H Samsani | 2018 | Lengkap |    2.175.000.000 |
Habib Abdurrahman Bahasyim | 2018 | Lengkap |    5.298.525.792 |
Habib Hamid Abdullah | 2018 | Lengkap |    5.512.583.110 |
Habib Zakaria Bahasyim | 2018 | Lengkap |    2.285.720.865 |
Hesly Julianto | 2018 | Lengkap |       835.130.441 |
M Sofwat Hadi | 2018 | Lengkap |       963.432.076 |
Muh Ihsanudin | 2018 | Lengkap |       956.096.118 |
Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid | 2018 | Proses Verifikasi | 474.232.668.000 |
Muhammad Suriani Shiddiq | 2018 | Lengkap |        501.358.500 |
Soegeng Soesanto | 2018 | Lengkap |     3.092.000.000 |
Sumber : http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 UU No Tahun 1999 adalah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan kekayaan calon DPD sempat menjadi gunjingan menyusul harta kekayaan calon DPD asal Papua Wilhelmus Rollo yang mencantumkan kekayaan sebesar Rp 20 triliun. Harta kekayaan Rollo ini terbilang cukup fantastis bagi seorang calon penyelenggara negara. Bahkan, harta Rollo ini mengalahkan pejabat lain yang berasal dari pengusaha.
Misalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dikenal sebagai pengusaha saja hanya memiliki harta sekitar Rp 465 miliar dan USD 1 juta. Sementara Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memiliki harta sekitar Rp 3,8 triliun dan USD 10 juta.
Dari LHKPN yang dilaporkan Rollo ke KPK, tercatat harta Rp 20 triliun itu hanya berdasarkan dari nilai sebidang tanah. Bukan karena luas tanah atau lokasi yang membuat tanah itu bernilai tinggi, Rollo justru mengklaim bidang tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengamini telah menerima laporan harta Rollo senilai Rp 20 triliun tersebut. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya hanya bisa menerima laporan dari setiap calon anggota DPD. “Kami menerima laporan kekayaan calon anggota DPD sesuai aturan. Ada salah satu calon yang sampaikan kekayaamnya senilai tersebut. Yang berasal dari nilai sebidang tanah di Jayapura,” kata Febri di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Febri memastikan pihaknya bakal mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Rollo itu. Klarifikasi itu dilakukan jika Rollo terpilih sebagai anggota DPD. “KPK akan memverifikasi setelah yang bersangkutan terpilih,” pungkasnya.
Tarung Pamor
Pertarungan calon anggota DPD asal Kalsel dalam pemilu 2019 nanti memang bakal seru. Sebab, peserta yang maju merupakan para incumbent, mantan pejabat, mantan anggota DPRD, hingga tokoh masyarakat, yang memiliki basis dukungan masing-masing.
Nama peraih suara terbanyak di level DPD RI yakni Gusti Farid Hasan Aman yang mundur dari jabatannya saat mendampingi H Muhidin pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2015 lalu, tentu menjadi salah satu pesaing berat. Lalu ada mantan pejabat Hesly Julianto, mantan wabup/bupati HSU Aunul Hadi, dan sejumlah nama lain.
Menariknya, di tengah masa verifikasi kelengkapan, kemungkinan akan ada penambahan satu nama lagi calon DPD yakni Habib Ahmad Baharun. Penyelesaian sengketa bursa pencalonan DPD RI, Habib Ahmad Baharun dengan KPU Kalsel yang dimediasi Bawaslu telah mendapat putusan dengan menerima kembali berkas Habib Ahmad Baharun dalam tempo waktu 1×24 jam.
Habib Ahmad Baharun sebagai pemohon masih diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan yang dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kalsel. Gugatan ini bermula ketika Habib Ahmad Baharun melakukan perbaikan berkas pencalonan. Namun, yang seharusnya disampaikan Habib Ahmad Baharun pada saat perbaikan persyaratan itu adalah dokumen yang mereka siapkan namun yang disampaikan yaitu dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan, pada prinsipnya KPU mengikuti undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 260 bahwa setiap syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus di sertai nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan tanda tangan atau cap jempol dari masing-masing pendukung. “Namun ada kekurang pahaman dari pemohon terkait dengan dokumen yang dipersyaratkan tersebut,†ucap Edy Ariansyah.(rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ngamuk Pakai Parang di Sungai Tiung, ODGJ Dibawa ke Sambang Lihum