Hukum
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak hanya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru juga mendapat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Gugatan ini masuk dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Laporan gugatan didaftarkan pada 2 Desember 2024 lalu, dengan penggugat bernama Muhammad Supian Noor SH dengan pihak tergugat adalah KPU Kota Banjarbaru.
Sidang perdana gugatan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 diagendakan terlaksana pada Selasa (17/12/2024) siang, namun harus ditunda.
Baca juga: Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengungkapkan, alasan penundaan sidang adalah karena KPU Banjarbaru sebagai pihak tergugat absen (tidak hadir, red) dalam sidang perdana.
Seyogyanya agenda sidang perdana gugatan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 09.00 Wita, di ruang sidang Tirta PN Banjarbaru. Sidang gugatan diketuai Hendra Novryandie bersama dua hakim anggota, Artika Asmal dan Shenny Salimdra.
Namun, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari KPU Banjarbaru perihal alasan absennya lembaga penyelenggara pemilu itu saat sidang gugatan perdana.
Baca juga: BRImo FSTVL 2024: Ratusan Ribu Hadiah Menanti Nasabah BRI! Nabung Lebih Banyak, Untung Lebih Besar!
“Dalam surat yang diterima, KPU Banjarbaru masih meneliti materi isi gugatan dan menyiapkan tim hukum,” ujar Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, Selasa (17/12/2024).
“Sehingga tetap hari ini KPU dianggap tidak hadir,” sambung dia.
Dirinya menjelaskan bahwa, dalam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberikan waktu tiga kali kesempatan untuk memanggil pihak tergugat.
PN Banjarbaru sendiri, sebut Rizky, masih memiliki dua kali kesempatan untuk memanggil tergugat.
Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
“Sidang ditunda Selasa depan di tanggal 24 Desember. Agendanya masih sama,” sebutnya.
Terpisah Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat kecewa dengan ketidakhadiran pihak KPU Banjarbaru dalam sidang gugatan perdana.
Padahal, agenda pemanggilan sidang seharusnya sudah dilakukan sejak didaftarkan ke PN Banjarbaru pada 2 Desember lalu.
“Sehari setelahnya, panggilan dari pengadilan kita terima. Otomatis tergugat pasti menerima panggilan juga,” ujar Muhammad Supian Noor.
Baca juga: Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
Sebagai penggugat, Supian menilai KPU Banjarbaru melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dinilai dari hasil diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon), KPU Banjarbaru seharusnya menaati keputusan yang dibuat.
“Tapi mereka melanggar administrasi sendiri, dengan tetap melaksanakan Pilkada dengan menggunakan gambar paslon yang didiskualifikasi tersebut dimuat pada kolom surat suara,” tandas Supian. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kabar Bullying di Sekolah Swasta, Disdik Banjarmasin: Bukan Perundungan, Bercanda Berlebihan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Tak Sadar Nyangkut Pohon, Kontainer Terjatuh di Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur