Connect with us

Kabupaten Banjar

KPU Banjar, Proses Verifikasi PAW PKPI Sudah 50 Persen

Diterbitkan

pada

KPU Banjar gelar verifikasi faktual PAW dewan asal PKPI Foto: rendy

MARTAPURA, KPU Banjar sebut proses verifikasi faktual Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dermana Fermei Golles JN dari PKPI progresnya sudah dikerjakan 50 persen. Pasca dilayangkannya surat surat penundaan PAW Dermana Fermei Golles JN hingga 31 Oktober 2018 oleh KPU Banjar ke Sekretariat DPRD Banjar pada Senin (8/10) lalu, dengan alasan masih melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu mengenai siapa pengganti Derwana dari PKPI.

Keraguan dan polemik atas permasalahan ini menyebabkan kursi DPRD Banjar paska ditinggal Derwana Farmei Golles JN belum terisi.

Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain mengatakan, hingga surat penundaan tersebut dilayangkan, pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus PAW Derwana. “Kita terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut, sekarang kita sudah panggil setengah dari mantan anggota PKPI untuk dimintai keterangan, untuk proses ya sudah sekitar lebih dari 50 persen, jika sudah selesai nanti kita akan serahkan kepartai untuk diputuskan PAWnya ,” ujarnya, Kamis (18/10).

Dijelaskannya, dalam memintai keterangan dalam proses verifikasi faktual, pihaknya menanyakan berbagai pertanyaan. Mulai status keanggotaan, kepemilikan kartu tanda anggota dan berbagai pertanyaan seputar klarifikasi administrasi yang nanti hasilnya akan diserahkan kepartai PKPI.

Dalam melakukan proses verifikasi, dikatakan Zain, tidak semua berjalan dengan lancar. Mengingat dalam pencariannya rata-rata anggota PKPI kebanyakan berada di luar Kabupaten Banjar. Sehingga sulit untuk ditemui langsung dan tentunya memakan waktu yang tidak sebenar.

“Salah satu alasan proses ini masih belum ditetapkan hingga sekarang dan memakan waktu adalah ketika kita mencari orang yang bersangkutan, memang sebagian tempat tinggalnya ada yang dipelosok Kabupaten Banjar hingga luar wilayah kita,bahkan ada juga yang pindah tempat tinggal,” ujarnya.

Sementara ditanya apakah ada deadline untuk proses PAW, Zain masih tidak bisa memastikan kapan proses tersebut akan berakhir. Mengingat proses yang tidak mudah dan ada tahapan-tahapan yang dilalui berdasarkan peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Kita masih tidak berani mengatakan akan selesainya itu kapan, kita selesaikan dulu proses secara bertahap, nanti kalo verifikasi sudah selesai, hasilnya akan kita serahkan ke partai yang bersangkutan,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya sebanyak 31 anggota PKPI tahun pemilu 2014 sudah sah diberhentikan dari keanggotaannya oleh partai yang besangkutan sejak 5 Oktober 2018 yang lalu, dan hingga sekarang hanya menyisakan beberapa anggota yang aktif termasuk Akhmad Syarif Ketua PKPI sekarang yang diisukan akan penjadi PAWnya Dermana.

Akhmad Syarif yang sekarang menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Derwana Farmei Golles JN. Resah tidak adanya kejelasan bagaimana proses verifikasi yang telah dilakukan KPU Banjar, ia pun mempertanyakan sampai kapan proses PAW terselesaikan.

Dalam beberapa waktu yang lalu sebenarnya persoalan tersebut juga telah dibahas KPU dan Bawaslu Banjar bersama DPRD dan PKPI pada rapat pekan lalu. Hasil dari rapat Bawaslu Banjar merekomendasikan agar KPU Banjar untuk konsultasi ke KPU Pusat dan melakukan verifikasi faktual.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah mengatakan, pihaknya ingin semua proses PAW yang dilakukan parpol dan KPU Banjar sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).  Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi DPRD Banjar yang telah mengundang Bawaslu, KPU dan PKPI untuk membahas calon PAW pasca Derwana mengundurkan diri sebagai anggota dewan. “Yang jelas kami melihat ada keragu-raguan DPRD Banjar untuk melantik calon PAW yang telah diajukan PKPI. Sehingga untuk memastikannya, maka digelar rapat hari ini,” jelasnya.

Fajeri juga memaparkan, berdasarkan pandangan lembaga, PAW dari PKPI ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab diisi dari luar dapil dan juga tidak ada lagi anggota PKPI yang aktif pasca Pemilu 2014. “Untuk itu, kami rekomendasikan kepada KPU Banjar untuk konsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->