Connect with us

Politik

KPU Banjar Masih Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Perolehan Kursi di DPRD

Diterbitkan

pada

Rapt pleno penetapan kursi DPRD Banjar masih tunggu hasil keputusan MK Foto: net

MARTAPURA, Pasca penundaaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar Pemilu 2019 yang diagendakan Rabu (3/7) lalu, hingga kini KPU Kabupaten Banjar belum menjadwalkan kembali rapat pleno tersebut.

Anggota KPU Banjar, M Zain secara diplomatis hanya menjawab, pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi. Adapun penundaan rapat pleno yang dijadwalkan diminggu pertama bulan Juli lalu terjadi di seluruh Indonesia, KPU RI pun sudah berkirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Juli 2019.

Surat itu ditandangangi oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota tahun 2019 pasca pencatatan nomor register perkara pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Kabupaten Banjar tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), tetapi penundaan tersebut tetap berlaku di seluruh Indonesia. Maka kami pun menunggu walau beberapa waktu lalu sudah terbooking hotel, daerah lain juga demikian,” kata M Zain, Senin (15/9).

Zain mengatakan, salah satu isi surat tersebut berisikan bahwa KPU telah bersurat kepada MK melalui Surat KPU Nomor 883/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Seperti dilansir tribunnews.com, dalam surat KPU tersebut meminta kepada MK untuk menyampaikan data rekapitulasi pengajuan permohonan PHPU yang telah diajukan kepada Kepaniteraan MK, untuk dijadikan dasar atau rujukan bagi KPU, KPU provinsi/ KIP Aceh dan KPU kabupaten/kota dalam penetapan atau penundaan penetapan ambang batas perolehan kursi, serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota.

Bahwa surat panitera MK sebagaimana dimaksud secara tersurat menjelaskan bahwa MK akan memberikan informasi secara resmi kepada KPU RI, setelah MK melakukan pencatatan perkara dalam BRPK, namun hingga saat ini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK.

“Kami pun saat ini masih menunggu, untuk selanjutnya bisa membuat jadwal kembali rapat pleno dengan agenda tersebut. Kemungkinan saat ini MK terlebih dulu menyelesaikan PHPU pemilu presidan dan wakil presiden beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Ditegaskan Zain, tugas KPU Banjar hanya tinggal menunggu jadwal untuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar Pemilu 2019.

Ruang Ballroom Grand Dafam Hotel Banjarbaru tampak gelap, Rabu (3/7) pagi. Rencana digelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar Pemilu 2019, ditunda.

Padahal, KPU Banjar sudah mengirimkan undangan terkait Rapat Pleno Terbuka tersebut. Undangan dibuat tertanggal 1 Juli 2019, ditandatangani oleh Ketua KPU Banjar, Muhaimin.

Resepsionis Hotel Grand Dafam Banjarbaru ketika ditanya penundaan pelaksanaan rapat pleno KPU Banjar juga tidak mengetahui persis.

Ketua KPU Banjar, Muhaimin kala itu ketika dikonfirmasi membenarkan Rapat Pleno tersebut ditunda. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan bisa menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Banjar Pemilu 2019.(trb)

Reporter:Trb
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->