Connect with us

HEADLINE

KPK Sita Klinik Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Penyidik Periksa Orang yang Diduga Simpan Sertifikat 

Diterbitkan

pada

Bangunan milik Abdul Wahid yang disita KPK karena diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ‘berkeliaran’ di Kota Amuntai mencari dan menyita barang bukti dugaan hasil korupsi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid.

Turun ke lapangan ke Paliwara dan Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (10/1/2022) malam, tim KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik Abdul Wahid yang diduga diperoleh dari cara haram selama menjadi orang nomor satu di HSU.

Dibantu pengawalan ketat personel Polres HSU, sejumlah aset diduga milik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid kembali disita KPK. Mobil patroli Polres HSU dari pantauan Kanalkalimantan.com, ikut mengawal proses penyitaan sejumlah aset yang dimulai pukul 20.00 Wita atau selepas shalat Isya.

Aset dugaan didapat dari cara haram itu telah ditandai segel KPK berupa bangunan berlantai dua yang belum rampung berupa klinik di Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.

 

 

Baca juga: Vaksinasi Anak Dimulai di SDN 1 Guntung Paikat, Kadinkes: Akhir Januari Semua Anak 6-11 Tahun Tervaksin

Rencananya, klinik itu akan beroperasi dengan bekerjasama dengan sejumlah dokter spealisis dari fasilitas kesehatan milik Pemkab HSU.

Sebuah bangunan sarang burung walet di Palampitan, turut disegel KPK. Mereka memasang papan penyitaan dengan pengawalan personel polidi. Juga ada sebuah rumah turut disita KPK persis berada di seberang kediaman Abdul Wahid di Paliwara.

Berdasar informasi dihimpun Kanalkalimantan.com, sebelumnya tim penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa adik kandung Wahid bernama Farid di Polres HSU pada Sabtu (8/1/2021). Farid disebut-sebut diduga menyimpan 21 sertifikat tanah milik Abdul Wahid.

Penyitaan tanah dan bangunan milik Abdul Wahid ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik.105/DIK. 00.01/11/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/395/DIK.01.0501/12/2021 tanggal 32 Desember 2021.

Baca juga: BPOM: Vaksin Merah Putih Bisa Kantongi Izin Juni Mendatang

Penyitaan tanah dan bangunan milik Abdul Wahid, usai KPK menetapkan Bupati HSU nonaktif sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan suap dari fee proyek yang ada di Dinas PUPR HSU, serta Pemkab HSU selama empat tahun, sejak tahun 2019-2021.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengakui tim penyidik KPK berada di Amuntai selama dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (10/1/2022) dalam proses penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi dan lainnya.

“Untuk materi pemeriksaan dan lainnya menjadi kewenangan KPK. Kami hanya diminta untuk pengawalan dan pengamanan tim penyidik KPK selama berada di wilayah hukum Polres HSU,” tegas Kapolres HSU. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->