Connect with us

Politik

Kotak Suara Mulai Disebar, KPU Banjarbaru : Tiga Caleg Tak Memenuhi Syarat

Diterbitkan

pada

Distribusi logistik kotak suara KPU Banjarbaru, Senin (15/4/2019). Foto : rico

BANJARBARU, H-2 jelang puncak pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mulai mendistribusikan kotak surat suara ke tingkat kelurahan, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. Distribusi logistik ini dilakukan KPU Banjarbaru dalam dua kali pengiriman.

Kotak suara tersebut dinaikkan dan diangkut menggunakan truk. Sejumlah personil polisi dari Polres Banjarbaru yang bersiaga mengamankan proses distribusi.

Dijelaskan Ketua KPU kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat SP, kotak suara kali ini didistribusikan ke 377 TPS di 13 kelurahan. Kemudian pada hari Selasa (16/4/2019) akan dilanjutkan lagi ke seluruh kelurahan yang ada di 5 kecamatan Kota Banjarbaru.

“Totalnya ada 733 TPS yang dikirimkan kotak suara di Kota Banjarbaru. Masing-masing dibagi dalam dua kali pengiriman yaitu pada hari ini dan dilanjutkan pada Selasa besok ke 356 TPS. Semoga lancar dan aman,” ujarnya.

Selain itu dijelaskan Hegar, dalam pendistribusian logistik ini melalui dua jenis armada yaitu truk dan mobil pikup. Seluruhnya armada terhitung sebanyak 23 unit.

“Armada kita siapkan truk dengan safety yang cukup bagus dari tingkat keamanan yang menggunakan terpal sebanyak 21 buah dan dibantu pikup sebanyak 2 unit,” lanjutnya.

KPU Banjarbaru telah menyelesaikan perakitan kotak surat suara yakni sebesar 3615 kotak suara. Namun, dari keseluruhan, 42 buah diantaranya tidak bisa digunakan atau kondisinya rusak. Hal ini pun direspon cepat oleh pihak KPU dengan mendrop kotak suara tambahan dengan penambahan pemilih di kota Banjarbaru.

Disisi lain, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan telah menempatkan para personil di masing-masing armada untuk memastikan keamanan kotak suara tiba di masing-masing TPS.

“Kita sudah tempatkan masing-masing satu personil di setiap armada. Kita harus pastikan kotak suara ini tiba dengan utuh. Ini sebagai wujuh tanggung jawab Polri dalam penyelenggaran pesta demokrasi,” ujarnya.

Beralih dari pembahasan pendistribusian logistik, dalam menyingkapi Caleg yang telah dicoret pasca Daftar Calon Tetap (DCT), Ketua KPU Banjarbaru mengatakan pihaknya telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa Caleg tersebut tidak dapat dipilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dijelaskan, Hegar ada 3 Caleg yang tidak memenuhi syarat di dapil Banjarbaru, yaitu di dapil satu ada satu caleg dan dan dapil empat ada dua caleg.

“Karena status TMS itu ditetapkan pasca DCT maka di surat suara nama Caleg tersebut masih utuh. Kalau nantinya ada yang nyoblos Caleg yang bersangkutan, nanti di papan pengumuman akan dicoret secara manual dan suaranya akan dimasukan ke partai,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ketiga caleg yang dimaksud masing-masing diantaranya satu Caleg partai Golkar dan dua orang lainnya dari PKS.

Ditetapkannya status TMS terhadap Caleg Golkar dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan membagikan kalender kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah. Sedangkan dua caleg dari PKS, secara resmi mengundurkan diri dari pemilu 2019 karena lebih memilih berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->