Connect with us

KRIMINAL HSU

Korban Tipu-tipu Arisan Online di Amuntai Bertambah

Diterbitkan

pada

Ilustrasi penipuan arisan online. foto: kabartimurnews

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pasca penangkapan YN (21), pelaku tipu-tipu berkedok arisan online. Puluhan korban penipuan arisan online berdatangan melapor ke Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU), kebanyakan dari mereka ibu-ibu.

“Kerugian para korban yang melapor ke kami bervarisasi,” tutur Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/3/2020).

Dari laporan polisi yang berhasil didata, sampai hari ini jumlah korban tipu-tipu arisan online yang dijalankan YN mencapai 15 orang, jumlah total kerugian menyentuh angka Rp 75 juta.

Modus arisan online yang ditawarkan YN kepada para calon mangsanya adalah mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan berlipat. “Sekali dapat untung selanjutnya buntung,” tegas Kamaruddin.

Belakangan, aang nasabah arisan online yang diperoleh YN kemudian digunakan untuk membayar keuntungan masing-masing nasabah. “ Pelaku YN mengenalkan model arisan ini melalui postingan via WhatSapp, padahal arisannya fiktif,” jelas Kamaruddin.

Kasus ini terungkap setelah pembayaran ke nasabah mandek. Satu-persatu peserta arisan online yang ditangni YN melapor ke polisi.

Baca juga: Tipu-tipu Arisan Online, Perempuan Muda di Amuntai Ditangkap Polisi

“YN memutar uang para korban secara terus menerus, dari kecil ke jutaan rupiah. Akhirnya pusing karena gali tutup lubang untuk pembayaran yang dijanjikan,” beber Kamarudin.

Tak hanya itu berdasarkan pendalaman polisi, terungkap pula uang arisan online yang disetor via rekening itu digunakan tersangka untuk menutupi keperluan pribadi YN.

Saat kasus ini terungkap, mulanya polisi hanya menerima laporan dari 4 korban dengan total kerugian Rp 34.100.000.

Darimana YN dapat ide ini?, berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, dari keterangan Yuli kepada polisi, ide muncul karena pernah mengikuti arisan serupa. Nah, dari pengalamannya itu, YN mencoba mempraktekan sendiri.

Sejauh ini, polisi terus menunggu laporan dari para korban tipu-tipu arisan online.

Sebelumnya, polisi berhasil menjemput pelaku YN di rumahnya jalan Penghulu Rasyid Kelurahan Antasari, Kecamantan Amuntai Tengah, setelah menerima laporan para korban yang didominasi oleh ibu-ibu, berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.

Tersangka sendiri bersama barang bukti seperti rekening koran, enam lembar bukti status pribadi di akun WA pelaku tentang jual beli arisan dalam bentuk screnshot dan slip transaksi jual beli arisan. Saat ini ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolres HSU dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (kanalkalimantan.com/dew) 

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->