KRIMINAL HSU
Tipu-tipu Arisan Online, Perempuan Muda di Amuntai Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – YN perempuan 21 tahun, warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, harus berurusan dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.
Polisi berhasil menjemput pelaku YN di rumahnya jalan Penghulu Rasyid Kelurahan Antasari, Kecamantan Amuntai Tengah, setelah menerima laporan para korban yang didominasi oleh ibu-ibu, berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
Setidaknya total kerugian para korban akibat aksi tipu-tipu pelaku YN mencapai Rp 32.100.000.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kabag Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/3/2020) menuturkan, kegiatan arisan online pelaku sudah berjalan sekitar satu tahun yakni sejak 2019.
“Namun kemudian kacau, diakhir Desember tidak bisa menutupi lagi dan korbannya sering minta tanggung jawab, akhirnya korban melaporkan pelaku,” ujar Iptu Kamarudin saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.
Dari informasi, bermula saat pelaku menawarkan arisan online dari via WhatsApp, sekitar pada tanggal 15 Februari 2020 lalu kepada para korban.
Hasilnya kemudian para korban yang berminat ikut arisan online tersebut mentransfer sejumlah uang.
Akan tetapi setelah sekian waktu tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
Setidaknya ada empat orang korban yang mendapat kerugian diantaranya Anita Karmila sebesar Rp. 9.500.000,
Dina Nurhasfarani Rp 16.800.000, Ricca Ananda Rp 4.100.000, Normina Rp 1.700.000, sehingga total kerugian keseluruhan dari semua korban mencapai Rp 32.100.000.
Tersangka sendiri bersama barang bukti seperti rekening koran, enam lembar bukti status pribadi di akun WA pelaku tentang jual beli arisan dalam bentuk screnshot dan slip transaksi jual beli arisan. Saat ini ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolres HSU dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu