Connect with us

HEADLINE

Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut ‘Aktor’ di Kasus Penimbunan Puluhan Ribu Solar!

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa minta polisi usut tuntas penimbunan solar Foto : net

BANJARMASIN, Terbongkarnya kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar hingga puluhan ribu liter oleh tim Mabes Polri dan Polda Kalsel menjadi perhatian sejumlah kalangan. Bahkan, Komisi III DPR RI menyoroti khusus permasalahan ini hingga meminta polisi berani mengusut tuntas dan transparan pihak-pihak yang bermain. Terutama jika ada unsur keterlibatan aparat, manajemen SPBU, maupun pengusaha. Mengingat kasus ini telah merugikan masyarakat Kalsel secara luas!

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyikapi langkah hukum yang saat ini sedang dilakukan polisi.

“Saya pikir polisi harus tegas. Apalagi kalau ada aparat yang ikut bermain terkait kasus ini. Sebab biasanya soal BBM ini ada kerjasama antara oknum aparat yang mana hal ini sudah ada sejak zaman BBM lancar hingga BBM yang kerap langka,” kata Desmond di sela kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel, Rabu (19/12).

Hal sama juga disampaikan Komisi I DPRD Kalsel yang meminta polisi berani mengusut tuntas praktek yang melanggar hukum tersebut. Ketua Komisi I Syadilah mengatakan, siapapun yang terlibat bahkan jika ada unsur keterlibatan aparat sekalipun, harus ditindak tegas.

Di sisi lain, Pertamina juga mesti turun langsung mengawasi penjualan sesuai aturan main untuk  meminimalkan terjadinya praktek tersebut. “Apalagi sudah termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan banyak oknum,” ujarnya.

Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel digulirkan sejak terbongkarnya praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi di Batola, Minggu (16/12) dini hari. Namun hingga kini polisi belum membeber hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum pegawai atau manajemen tiap-tiap SPBU.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 dari 23 pelaku yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita. Polisi hanya memastikan BBM yang disubsidi pemerintah itu diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.

Satu sisi, PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM biosolar jenis Public Service Obligation (PSO) di dua SPBU; SPBU Veteran, dan SPBU Sungai Tabuk.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Syaibani menyangkal tudingan keterlibatan orang dalam pada perkara penimbunan solar di Berangas, Kabupaten Barito Kuala. Menurutnya, sangat kecil kemungkinan manajemen SPBU  memberikan perintah langsung dalam perbuatan yang melanggar hukum.  “Namun jika ada keterlibatan, silahkan saja diproses secara hukum,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Kalsel melakukan penyidikan dan menemukan ada sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan Batola serta Kabupaten Banjar yang terindikasi melakukan penyalahgunaan penimbunan BBM jenis solar. Termasuk adanya dua tempat khusus untuk penimbunan solar bersubsidi. (Baca juga : Polda Kalsel Bongkar Penimbun Puluhan Ribu Liter Solar, 23 Pelaku Diamankan!)

Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH dalam Press Conference Senin (17/12) mengatakan dalam kasus ini mengamankan sebanyak 23 orang. “Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 23 orang, 18 diantaranya diperiksa secara intensif.” Ungkapnya.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan manajemen SPBU terlibat atau tidak, apabila terbukti terlibat maka yang bersangkutan ikut diproses, dan mengirim surat kepada PT. Pertamina.

Kapolda Kalsel Irjen yazid Fanani menegaslam kasus penyalahgunaan BBM ini telah menjadi atensi khusus bagi pihaknya. Ia berjanji akan sesegera mungkin mengusut tuntas kasus ini dan tetap menjaga sikap proporsional. “Informasi terkait BBM bersubsidi yang disalahgunakan ini sekecil apapun laporkan kepada kami. Siapapun itu akan ditindak,” ucap Yazid Fanani.

Kronologi bermula saat orang yang dicurigai sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter pada 1 mobil truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki duduk. Selain itu juga ditemukan 1 mobil truk box sebanyak 1.500 liter yang didalamnya terdapat tangki plat modifikasi, kemudian BBM tersebut dibawa dan ditumpuk di gudang PT. Azeba Sugih Energi (PT. ASE) yang beralamat di Jl. Arya pujangga nomor 12 RT 007 RW 002 Kel Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Pihak kepolisian pun dengan cepat melakukan penyidikan lewat petugas dilapangan, dan alhasil ada sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan Kabupaten Batola serta Kabupaten Banjar yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda mengatakan, akan mengusut tuntas penyalahgunaan BMM bersubsidi secala besar tersebut. Dari data kepolisian, masing-masing SPBU dan gudang penyimpanan diamankan puluhan ribu liter BBM bersubsi dan uang ratusan juta rupiah.

Di gudang penimbunan berlokasi di Jalan Arya Pujangga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, polisi mengamankan uang tunai Rp 135 juta dan BBM bersubsidi jenis solar 61 ribu liter. Sedangkan di SBPU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama, polisi mengamankan uang senilai Rp 107 juta dengan BBM Bersubsidi sekitar 7 ribu liter.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Dit Krimsus Polda Kalsel, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hak rakyat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001(Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Irjen Yazid Fanani.

Modus dilakukan oknum operator SPBU bersama pelangsir. Pada kasus ini terungkap pengisian bak mobil truk yang telah dimodifikasi, menghabiskan waktu 2 jam per 5.000 liter solar. “Modusnya, mereka para pemain, pelangsir ini truk yang didalamnya dibuat tangki. Mereka datang ke SPBU yang sudah janjian ke petugas SPBU, itu tengah malam di atas jam 12. Satu mengisi 4.000-5.000 liter BBM dengan sekitar 2 jam,” terang Dir Reskrimsus Kombes Rizal Irawan.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->