Connect with us

Politik

Keterlibatan Ketua RT/RW dalam Pencalegan Jadi Sorotan Perihal Netralitas

Diterbitkan

pada

Banyak Ketua RT/RW menjadi caleg pada pemilu 2019 Foto: net/tribun

BANJARMASIN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mencatat sebanyak 29 Ketua RT dan RW menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019. Keterlibatan mereka memang tak dilarang, namun diharapkan oleh Bawaslu agar tidak terlibat kampanye.

Hal ini sebagaimana disampaikan Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Rabu (7/11). Ia mengatakan, dalam UU Pemilu memang tidak ada larangan bagi Ketua RT dan RW untuk ikut pencalegan. Mereka hanya dilarang terlibat dalam kampanye. “Dalam undang-udang pemilu tidak diatur. Namun, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur hal ini,” terangnya dilansir Tribunnews.com.

Sedangkan untuk pelanggaran dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang berwenang adalah Pemko Banjarmasin. Dalam aturan itu, jelas Subhani, lembaga kemasyarakatan desa terdiri dari RT dan RW, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pada pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menjelaskan jika pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Pun disampaikan anggota Bawaslu lainnya, Rahmadiansyah yang menilai keterlibatan Ketua RT atau RW dalam Pileg akan sulit menjaga netralitas mereka. Lantaran pejabat di lingkup RT kerap terlibat dalan proses kepemiluan, misal pada panitia di tingkat TPS. “RT merupakan pejabat publik, mereka dipilih masyarakat dan dipercayakan untuk membina,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kabag Tapem Banjarmasin Iwan Ristianto membeberkan Bawaslu sudah memberikan surat imbauan Nomor 358/K Bawaslu Prov KS-13/IX/2018 tentang Larangan RT dan RW terlibat kampanye Pemilu. “Larangan ini hanya sebatas larangan terlibat kampanye pemilu sedangkan untuk terlibat partai politik di atur dalam Permendagri,” terangnya.

Sementara Kabid Politik Badan Kesbangpol Banjarmasin Khairil Hidayat mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.(mario/trb)

Reporter: Mario/trb
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->