Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kemenag HSU Pastikan Anak Belum Divaksin Tetap Mendapat Pembelajaran

Diterbitkan

pada

Pembelajaran dalam jaringan atau online peserta didik di Kabupaten HSU. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ahmad Rusyadi pastikan siswa yang belum menerima vaksin tetap mendapatkan layanan pendidikan melalui daring (dalam jaringan) atau online.

Kepastian itu seperti halnya yang disampaikan sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, berdasarkan surat edaran bersama Disdikbud dan Kemenag HSU bernomor 420/470/Disdikbud/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19, tertanggal 24 Februari 2022 lalu.

“Mereka yang belum divaksin tetap akan mendapatkan pelayanan pendidikan, tetapi dengan sistem yang berbeda dengan anak yang sudah divaksin, diantaranya dengan pembelajaran daring atau online, mengambil tugas ke sekolah 3 kali dalam seminggu,” jelas Ahmad Rusyadi kepada kanalkalimantan.com, Kamis (10/3/2022).

Dirinya mengimbau kepada masyarakat ataupun orangtua agar dapat menghindari berita hoax dan lebih selektif, serta bijak dalam menanggapi informasi yang ada.

 

 

Baca juga: Mafia Lahan Berulah di IKN Baru, KPK Endus Ada Bagi-bagi Kavling

“Pada dasarnya ini kembali kepada kebersamaan kita, jika vaksinasi sudah tercapai maka akan terbentuk herd immunnity yang kemudian layanan-layanan pendidikan dapat berlangsung secara leluasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD)Kelompok Bermain (KB) atau Raudhatul Athfal (RA) berlaku untuk aturan PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas).

“Karena umur anak belum termasuk untuk vaksinasi, tapi tenaga pendidik tentunya tetap dianjurkan untuk vaksin” Tambahnya

Sebelumnya, hal serupa juga diungkapkan Kepala Disdikbud HSU dalam dialog interaktif yang digelar Diskominfosandi HSU pada Senin (7/3/2022) lalu, melalui Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Disdikbud HSU Bahruddin, menekankan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan yang tertuang pada surat edaran.

Disamping itu pentingnya penyampaian yang tepat oleh pihak sekolah guna memberikan pemahaman kepada orangtua terkait dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Baca juga: Perempuan Ngemis Bawa Balita di Banjarmasin, DP3A Sebut Eksploitasi Anak

“Dalam penyampaian surat edaran ini mungkin sebagian terjadi kesalahpahaman, disamping kepala sekolah atau pihak sekolah yang telah menyampaikan surat edaran tersebut, mungkin agar tidak ada kekeliruan pihak orangtua bisa meminta kejelasan kepada sekolah terkait bagaimana kebijakan yang ada pada surat edaran tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Himpaudi HSU Netty Ika Syahnida mengakui, meski awalnya sempat bingung lantaran dalam surat edaran tersebut tidak dicantumkan tingkat PAUD/KB/RA, tetapi sekarang di tempatnya mengajar tetap melaksanakan PTMT.

“Anak-anak tetap ke sekolah, cuma 5 orang dengan cara bergilir, bagi yang sudah mendapat izin PTMT. Artinya satu minggu dapat giliran 1 atau 2 kali (PTMT) saja. Tapi bagi ortu dan snak yang sakit silakan belajar dari rumah,” tukasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->