Kota Banjarbaru
Keluhkan Harga Sewa Toko Pasar Bauntung Baru, Pedagang Minta Keringanan 50 Persen!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Akhir-akhir ini pedagang mengeluhkan harga sewa toko yang memberatkan.
Para pedagang meminta keringanan harga sewa toko di Pasar Bauntung Jalan RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan. Hal ini karena dinilai cukup tinggi dibandingkan harga sewa toko sebelumnya di eks Pasar Bauntung.
Kuasa Hukum Budi Rahmat yang ditunjuk kerukunan pedagang Pasar Bauntung mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga selesai, karena ini merupakan kewajibannya untuk membantu masyarakat, agar mendapatkan haknya.
“Saya sudah menyurati Pak Wali Kota, dan belum mendapatkan respons,” ungkapnya, Jumat (31/12/2021).
Dirinya berharap, persoalan ini dapat segera direspons oleh Wali Kota dan mendengar jeritan para pedagang, agar persoalan ini dapat selesai dengan baik.
Baca juga : Ini Catatan Kriminal Sepanjang 2021 di Polres HSU, Kasus Pencurian Kotak Amal Sempat Viral
Sementara itu, Kerukunan Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru, Darmanto menyampaikan bahwa harga sewa yang diterapkan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk ukuran 3×3 meter dikenakan biaya sewa sebesar Rp 405 ribu per bulan.
Mengingat kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19, pedagang kesulitan membayar kelipatan 300 persen dari harga sewa toko sebelumnya di eks Pasar Bauntung.
“Di Pasar Bauntung yang dulu kami hanya membayar Rp 155 ribu per bulannya,” ungkap Darmanto di kediamannya Jalan Datar Laga RT 4 Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.
Darmanto menuturkan biaya yang dibayarkan untuk menyewa toko serta ruku tergolong cukup mahal, banyak pedagang mengurungkan niat menyewa. Selain biaya sewa cukup tinggi, juga sepi pembeli. Bahkan, biaya sewa ruko di Pasar Bauntung juga cukup tinggi mencapai Rp1.700.000 per bulan.
Baca juga : Lantik 148 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Plt Bupati HSU Husairi Abdi
“Saya minta keringanan 50 persen. Pedagang lebih memilih ke lapak, dari pada menempati toko,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat melalui kuasa hukum yang ditunjuk Advokat Budi Rahmat dan rekan. Tidak hanya keringanan biaya sewa, juga terkait ganti untung.
Dalam surat itu, tertulis:
“bahwa pemerintah kota, agar menyelesaikan ganti rugi/untung terlebih dahulu kepada para pedagang yang memiliki surat sah atas penguasaan tanah di lokasi eks pasar Bauntung Banjarbaru, sebelum melakukan pembongkaran. Dan apabila dinas yang bersangkutan, membongkar bangunan tidak lebih terdahulu menyelesaikan ganti rugi atau untung kepada pihak kami, maka kami akan melakukan perlawanan.”
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melalui pesan WhatsApp kepada Kanalkalimantan.com mengatakan agar menanyakan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid.
“Berkaitan hal tersebut bisa ditanyakan ke Pak Basid Disdag,” tulisnya melalui pesan Whatsapp.
Namun demikian, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid belum mendapat respon melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ngamuk Pakai Parang di Sungai Tiung, ODGJ Dibawa ke Sambang Lihum