Hukum
Keluarga Jurnalis Juwita Tetap Dilindungi LPSK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Keluarga korban pembunuhan berencana jurnalis perempuan di Banjarbaru Juwita kembali bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (17/7/2025) sore.
Meski putusan narapidana Jumran telah inkracht, LPSK mengaku tak tutup mata terhadap potensi ancaman yang mungkin saja dihadapkan kepada keluarga korban maupun saksi lainnya dalam kasus ini.
Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban, Anna Khoirunnisa mengungkap, selama 6 bulan atau tepatnya hingga Desember 2025, LPSK masih akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus.
“Terkait dengan putusan juga kami peroleh makanya kami konfirmasi pada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin terkait hasil putusan,” ujar Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban, Anna Khoirunnisa saat diwawancarai di Banjarbaru, Kamis (17/7/2025) sore.
Baca juga: Jumran Dipindahkan Diam-diam, Tim Kuasa Hukum Juwita Mengadu ke Kasal

Dari hasil kordinasi dengan Otmil ini pula, pihaknya harus menghormati putusan majelis hakim, walaupun tak dipungkiri pihak yang berperkara pasti merasa tidak puas.
“Meski proses hukum selesai kami sebatas dalam hal informasi berkordinasi dengan pihak Otmil terkait putusan dan perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara itu Jami, yang juga merupakan Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban menjelaskan , masa layanan LPSK selama 6 bulan tersebut tidak sertamerta bisa diperpanjang, tergantung dari pelindung dan analisis apakah masih dibutuhkan pendampingan atau tidak.
Selama masih dalam masa layanan ini pula, LPSK berkewajiban memastikan apakah ada kemungkinan potensi bagi para telindung yakni keluarga dari korban.
Baca juga: Tiga Pangkalan LPG di Banjarbaru Ditutup, Operasi Pasar Digelar
“Memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ancaman, namun selama ini tidak ada ditemui, sejak dari awal persidangan tidak ada ancaman yang diterima pihak keluarga,” ujar Jami.
Tim kuasa hukum kelurarga Juwita, Dr Muhammad Pazri turut mendampingi keluarga korban untuk melakukan kordinasi lanjutan dengan LPSK.
“Ada dokumen yang ditandatangi untuk ketersediaan pernyataan untuk dilindungi oleh LPSK terhitung dari bulan Juni sampai 23 Desember 2025,” ungkap Dr Muhammad Pazri.
Pazri menjelaskan, selama 6 bulan ini masih dilakukan tukar informasi antara keluarga korban dengan LPSK dalam hal perlindangan saksi dan korban.
Baca juga: Barisan Hitam di Tugu Nol Banjarbaru Tolak Rencana Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Meski diakuinya juga tidak ada nacaman apapun yang dialami keluarga korban maupun saksi namun setidaknya tindakan LPSK merupakan tindakan preventif atau pencegahan.
“Dan kami sepakat tahap-tahap tersebut sehingga tiga orang dari keluarga korban yang sudah terdaftar di LPSK tetap dilakukan monitoring dan berkordinasi lebih lanjut ke depan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluRayap Besi Tewas Duel dengan Penjaga Malam di Samarinda
-
HEADLINE1 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Lifestyle2 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?
-
Kriminal1 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu80 Peserta Ikuti Bimtek BIM yang digelar Dinas PUPR Kalsel





