HEADLINE
Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.
Langkah ini diambil setelah ketiga jaksa karier itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiganya telah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan.
Baca juga: 1.063 Santri Khataman Al Qur’an, Ini Pesan Wabup Balangan
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman
Dengan status pemberhentian sementara tersebut, ketiga pejabat Kejari HSU itu tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan.
Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga: Danantara-BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana Aceh
Albertinus dan Asis telah ditahan oleh KPK, sedangkan Tri Taruna Fariadi masih buron karena diduga melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Sementara pemotongan anggaran Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan sebagai dana operasional pribadi.
Baca juga: Perayaan Natal Bersama di GKE Desa Manusup
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan dan pejabat struktural kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di internal aparat penegak hukum. (Kanalkalimantan.com/BeritaSatu)
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE1 hari yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah





