Connect with us

HEADLINE

Kasus Robot Trading Net89 Seret 13 Tersangka, Hasil Kejahatan Capai Rp1,43 Triliun

Diterbitkan

pada

Suasana konferensi pers kasus robot trading Net89 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/8/2023). Foto: Beritasatu.com /medikantyo adhikresna

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri mengungkap kabar terbaru penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan dengan modus robot trading Net89 resmi menjerat 13 orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, masih terdapat dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Whisnu menyebut sebanyak sembilan orang tersangka sudah siap diajukan ke pengadilan, lantaran terpenuhinya berkas serta bukti-bukti yang dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun tersangka tersebut berinisial AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS. Salah satu di antara mereka, yakni HS dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca juga: Karhutla Kawasan Ring 1 Mulai Ancam Bandara Syamsudin Noor

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/8/2023), Whisnu menyebut dua orang tersangka lain yakni A dan LSH tengah diburu dan diduga sedang berada di Kamboja.

“Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kementerian Hukum & HAM, dengan Divisi Hubinter, untuk melacak keberadaannya.

Mudah-mudahan dengan adanya komunikasi Kepolisian Indonesia dan polisi Kamboja secepatnya kita menangkap pelaku tersebut untuk melakukan proses pemberkasan dan persidangan,” jelasnya.

Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menghadirkan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti kasus penipuan dan TPPU berkedok robot trading Net89 ini.

Baca juga: Melaju di Tingkat Nasional, Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru Terima Apresiasi dari Kemendagri

Barang bukti uang tunai yang dihadirkan di hadapan awak media bernilai sekitar Rp49,76 miliar, sementara barang bukti lain yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian berbentuk aset seperti kendaraan, bangunan, dan bidang tanah.

Barang bukti serta aset hasil kejahatan dalam kasus robot trading Net89 ini berhasil dikumpulkan Bareskrim Mabes Polri hingga sekitar Rp1,43 triliun.

Whisnu menyebut angka tersebut lebih besar dari perkiraan kerugian para anggota aplikasi robot trading Net89 yang mencapai Rp326 miliar.

Angka kerugian tersebut berasal dari audit laporan kerugian 2.388 anggota atau korban yang terpisah dalam 10 laporan, dengan estimasi awal kerugian sekitar Rp 420 miliar.

Baca juga: Pengumaman Hasil Seleksi Bawaslu Ditunda, Ini Respon FDM HSU

“Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp 1,4 triliun. Di depan ini hanya sebagian saja, ini semua untuk para korban.

Nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal, barang bukti dikembalikan kepada para korban. Nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti,” ujar Whisnu.

Penelusuran terhadap barang bukti dan aset hasil kejahatan penipuan robot trading Net89 sendiri masih dalam tahap penelusuran oleh Mabes Polri, dengan harapan seluruh dana dapat dikembalikan untuk para korban yang mengalami kerugian.

Baca juga: Keracunan Umbi Gadung di Cempaka, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Untuk menelusuri berbagai aset serta dana hasil kejahatan yang berada di luar negeri, Polri juga menjalin kerja sama dengan PPATK demi penanganan kasus ini. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->