Connect with us

HEADLINE

Kasus Atap Kanopi Ambruk Rp 2,3 M Berhenti di Tahap Penyidikan

Diterbitkan

pada

Kanopi lapangan tenis Kayu Tangi, Jalan Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, yang ambruk pada Senin (15/1/2018) silam. Foto : dok kanal kalimantan

MARTAPURA, Terhenti ditahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tidak akan mengekpose kasus dugaan adanya faktor kegagalan kontruksi bangunan atap kanopi lapangan tenis Kayu Tangi, Jalan Albasia, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, yang terjadi pada Senin (15/1/2018) silam.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Banjar Muji Martopo kepada Kanal Kalimantan. Menurut Kejari Banjar, hingga sekarang kasus  proyek pembangunan atap membran lapangan tenis senilai Rp 2,3 miliar tersebut memang benar dihentikan di tahap penyidikan, karena ada hasil dari ahli sehingga tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“Waktu itu kita hanya sebatas pengumpulan data-data hingga dokumen, ternyata setelah 1 tahun dipakai dan ada peristiwa itu kemudian roboh, ternyata kesimpulan ahli bahwa bangunan tersebut tidak dapat menahan melebihi daya tahannya, maka kita tidak lanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelas Muji Martopo.

Ketika ditanya apakah akan diekspose kasus tersebut dan masih adakah tanggungjawab kontraktor terhadap proyek pembangunan atap membran lapangan tenis yang ambruk tersebut, Muji mengatakan, tanggungjawab kontraktor sudah tidak ada lagi mengingat sudah diserahkan dan sudah lepas dari masa pemeliharaan.

“Siapa yang berharap ada kejadian seperti itukan tidak ada, kasus ini sudah selesai, tidak ada indikasi penyimpangan, kita tidak menangani itu lagi kok, kemaren hanya sampai penyidikan pengumpulan data saja, maka tidak diekspose,” akunya.

Sementara itu hingga sekarang terkait kondisi lapangan masih belum ada kepastian untuk dilakukan pembersihan atau perbaikan oleh pihak instansi terkait. Begitu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar M Hilman beberapa waktu yang lalu. Ambruknya kanopi membarn lapangan yang dinyatakan oleh rekomendasi dan hasil penilaian ahli yang ditetapkan berdasarkan keputusan mentri Pekerjaan Umum RI, diakibatkan oleh kegagalan bangunan force majeure, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam di luar kemampuan manusia.

“Ambruknya lapangan karena diluar kehendak daya dukung dari membran yang dihitung berdasarkan pembebanan standar. Yang kita ketahui dengan kecapatan angin maksimum, tidak mampu menahan beban akibat adanya puting beliung yang pada saat itu melebihi percepatan perencanaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebut mengenai kondisi lapangan apakah akan dilakukan perbaikan atau pembongkaran, PUPR masih akan mendiskusikan. “Lapangan itu memang bisa diperbaki lagi, namun apabila kita perbaiki dengan kondisi seperti saat ini, tidak menjamin bangunan dengan desain seperti dulu akan tahan. Karena dari data dan informasi yang dikumpulkan kejadian angin ribut di tempat kita sekarang ini masih sering terjadi,” akunya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya masih belum memutuskan akan diapakan fasilitas lapangan tenis Kayu Tangi tersebut. Mengingat masih ada kekhawatiran kejadian serupa dan tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dalam waktu dekat ini.

“Kalau ingin dibangun atap seperti itu lagi, tentunya harus disesuaikan dengan desain perhitungan yang lebih kuat, mampu menahan hantaman puting beliung. Namun apakah itu efektif? Dengan biaya yang pastinya lebih besar lagi, maka dari itu kita kembalikan ke pengambil kebijakan, itu yang harus kita pertimbangkan,” beber Hilman.

Yang akan dilakukan pihaknya sekarang adalah menunggu hasil rekomendasi penilai ahli yang masih akan didiskusikan. Apabila disepakati daerah tidak mengizinkan membangun dari konstruksi yang ada, maka lapangan tersebut akan dibersihkan atau dibongkar. Mengingat jika dilihat kondisi sekarang bisa saja sisa bangunannya dapat membahayakan masyarakat yang berolahraga di sana.

Perlu diketahui, sebelumnya langkah Kejari Banjar yang menghentikan penyidikan kasus ambruknya atap kanopi lapangan tenis Kayu Tangi tersebut menuai reaksi praktisi hukum Syamsul Hidayat. Ia menuntut adanya ketransparanan dalam melakukan penyidikan sehingga harus dibeberkan kepublik alasan dan hasil penghentian kasus tersebut

Menurut Syamsul, proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut dikontrol dan merupakan temuan masyarakat. Masyarakat dapat menemukan dan mengotrol proyek tersebut mengacu pada undang-undang tentang jasa kontruksi. Sementara adapun yang berugas menyelidiki proyek tersebut meliputi penegak hukum, penyidik, PPNS, maupun Tipikor.

“Saya ini orang praktisi, yang saya lihat proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tersebut ambruk sebelum waktu 10 tahun. Maka itu diduga adalah kesalahan yang patut untuk diselidiki, mengacu UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi pasal 60 bahwa kegagalan kontruksi wajib hukumnya diganti oleh penyelenggara. Jadi sejak jeda penyerahannya itu dari hari pertama hingga 10 tahun kedepan bangunan itu, masih merupakan tanggung jawab penyelenggara tersebut,” jelas Syamsul.

Ia mengatakan, apabila akibat ambruknya bangunan tersebut dikaitkan dengan force majeure, atau kerusakan yang disebabkan oleh alam di luar kemampuan manusia, tentunya kontraktor dituntut sudah paham dan dapat mendesain bangunan tersebut tahan terhadap terpaan angin. Mengingat diketahui wilayah Kabupaten Banjar memang rawan terhadap angin puting beliung. Pertanyaannya adalah seperti apa perjanjian kerjanya itu harus transparan.

“Saya mengoreksi proyek negara yang didahului oleh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disertai dengan kontrak itu, karena merupakan hukum acaranya sebuah pekerjaan. Saya mohon ditindak lanjuti dangan kontrak kerja RAB-nya itu bagaimana bunyinya seperti apa, itu harus transparan dan disampaikan kepada masyarakat,karena ini menyangkut uang negara,” ujar Syamsul.

Ia menilai, Kajari Banjar melampaui kewenangan dalam mengambil keputusan yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian tim ahli, ambruknya atap lantaran kerusakan bencana alam. Padahal menurut Samsul, sangat jelas diurai proses hukum diawal dari pemeriksaan rencana anggaran biaya dan kontrak kerja. Maka dari itu sangat aneh kalau Kajari Banjar malah mengacu ke rekomendasi tim ahli dari Dinas PUPR, bukan dari penyidik kejaksaan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->