Connect with us

HEADLINE

Kasi Pidsus: Tak Ada Alasan Berujung SP3

Diterbitkan

pada


MARTAPURA, Sebelum kedatangan tim audit dari BPKP Perwakilan Kalsel didampingi pihak kejaksaan, proses menguak kasus dugaan kunker fiktif anggota DPRD Banjar seolah kendur. Pasalnya, hingga kurang lebih enam bulan pasca dilimpahkannya berkas perkara dari Seksi Intelegen, pengusutan kasus ini tak kunjung ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap berikutnya.

Panjang proses penyelidikan yang tak kunjung bergerak ini tak ayal memicu berbagai asumsi. Di antaranya; pihak kejaksaan sengaja memberi waktu dan kesempatan bagi para anggota dewan yang terlibat mengembalikan dana kunker yang diambilnya, hingga adanya dugaan kasus ini justru akan berujung di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun saat ditanyakan terait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar Budi Muhklis buru-buru menepis. Dia menegaskan proses penyelidikan masih tetap berjalan. Ia berdalih, menguak kasus kunker yang melibatkan banyak anggota dewan, akan sangat berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Karenanya diperlukan banyak waktu, ketelitian, dan keberanian. Terlebih lagi total anggaran, untuk perjalanan dinas dalam misi kunker cukup fantastis.

“Masih tahap penyelidikan dan sampai saat ini kami terus melakukan pemanggilan-pemanggilan. Berapa orang yang sudah dipanggil, bahkan saya sudah tidak ingat. Namun dalam sebuah pemeriksaan, bukan seberapa banyak orang diperiksa, tapi substansi dari pemeriksaan itu,” kata Budi Mukhlis.

Begitu pula dengan adanya indikasi dihentikannya proses penyelidikan, dia pun  lekas menepisnya. “Selama saya yang masih di sini, tidak ada alasan kasus ini akan berujung SP3. Hanya memang saat ini kami sedang fokus pada proses persidangan dua kasus yang menjerat beberapa oknum KPU Banjar,” ujarnya.

Pernyataan Budi Mukhlis yang menyatakan selama dia yang menjabat sebagai Kasi Pidsus, kasus kunker ini tak akan SP3 patut diacungi jempol. Namun alur cerita bukan tidak mungkin berubah saat Budi tak ada. Karena berdasarkan informasi yang terhimpun, Budi tinggal menunggu waktu untuk hengkang dari Kejari Kabupaten Banjar.

Namun saat ditanyakan terkait rencana pindah tugas di tengah proses penyelidikan kasus kunker, Budi enggan blak-blakan menruutnya, saat ini sedang fokus pada dua persidangan kasus lainnya, yakni kasus dana hibah KPU Banjar yang melibatkan tiga tersangka; dan kasus penyelewengan dana pelaksanaan pemilihan legistaif (pileg) yang menjerat Gusti M Ikhsan, Sekretaris KPU Banjar.

Untuk diketahui, Pertengahan Agustus 2016 lalu, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar ini diawali adanya laporan dari  salah satu LSM ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Dalam laporan tersebut, M Fadly, anggota dewan dari Partai Nasdem dituding telah menyahgunakan wewenang dan telah melakukan praktik perjokian saat kunker ke DPRD Surabaya, Jatim pada 12-14 Mei 2016. Saat Kunjungan kerjanya, politisi dari Partai Nasdem ini tidak ikut dalam kunker dan digantikan anaknya.

Dari laporan tersebut proses mulai berjalan. Kejati Kalsel kemudian menitipkan berkas dugaan korupsi ke Seksi Intelegen Kejari Banjar untuk menelisiknya. Rampung di tangan Seksi Intelegen, berkas lantas dipindahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk ditelisik lebih dalam dengan status penyelidikan. Sejak itu, pemanggilan demi pemanggilan terus dilakukan untuk memperbanyak bukti sebelum akhirnya kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.***


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->