Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kapolres HSU Pastikan PPKM di HSU Sesuai Instruksi Gubernur Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan memastikan tindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait penanggulangan Covid-19 di Kabupaten HSU.
Hal tersebut ditegasnya saat memimpin apel yang diikuti oleh Wakapolres HSU Kompol Irwan para PJU dan personil serta ASN Polres HSU di halaman Mapolres HSU, Senin (11/01/2021).
Dalam apel ini Kapolres menyampaikan arahan di antaranya beberapa istilah dan informasi-informasi terbaru terkait rencana penanggulangan Covid-19 dan lainya. “Di antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar AKBP Afri.
Kapolres menjelaskan, rencana PPKM diberlakukan sebagian wilayah pulau Jawa dan Bali, kebijakan ini bukan merupakan pelarangan seluruh kegiatan, melainkan hanya pembatasan. Sedangkan untuk (PSBB) ia menerangkan adalah pembatasan kegiatan tertentu masyarakat pada suatu wilayah yang di duga terinfeksi covid19 untuk mencegah penyebaran.
Namun untuk PPKM pihaknya siap melaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalsel nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021. “Polri dalam hal ini Polres HSU, Siap mensukseskan kebijakan pemerintah pusat sampai Pemda setempat,” tegasnya.
Adapun pengaturan PPKM tersebut terdapat beberapa poin di antaranya:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75% dan work from office sebesar 25% dengan protokol kesehatan yg lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
4. – Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diizinkan.
– pembatasan jam operasional untuk pembelanjaan / mall sampai jam 20.00 wita.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dalam penerapan protokol kesehatan.
6. Mengizinkan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan dengan pembatasan 25% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring /online. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





