Connect with us

HEADLINE

Kapolda Minta SOP Pengawalan Uang dari Bank Dipenuhi untuk Hindari Kasus Serupa

Diterbitkan

pada

UANG RAMPOKAN, Barang bukti uang hasil rampokan Brigadir Jumadi saat dipertontonkan dalam jumpa pers dengan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana. Foto : ammar

BANJARMASIN, Oknum anggota Polres Tabalong Brigadir Jumadi yang mengawal mobil pengangkut uang Rp 10 miliar milik Bank Mandiri Cabang Tabalong justru melakukan perampokan. Ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat atau dilanggar terkait pengamanan mobil tersebut.

Direktur Sabhara Polda Kalsel Kombes Pol Muhamat Khosim mengatakan untuk pengamanan mobil pengantar uang biasanya memang diserahkan kepada anggota Pengawasan Objek Vital (Pam Obvit) atau Brimob.

Aturan yang mendasar, kata Muhamat Khosim, yaitu mempersiapkan personel apakah layak untuk mengemban tugas pengawalan. Selain itu sarana senjata juga disiapkan dan yang pasti harus mengetahui rute pengawalan.

“Pertama harus mempersiapkan manusianya, senjatanya disiapkan sebelum berangkat, dan harus mengetahui rute,” jelas Khosim.

“Ada tes kepribadian, kalau sudah dianggap tidak benar oleh pimpinan dan pernah terlibat penjara ya tidak dikasih izin mengawal,” imbuhnya.

Khosim menjelaskan, pada saat pengawalan, Polisi yang ada di dalam mobil harus memastikan rute yang dilalui benar. Namun pada peristiwa yang terjadi hari Kamis (4/1) itu, mobil sempat mampir ke rumah makan.

“Berhenti dimana itu sudah ditentukan. Tidak boleh dilanggar. Mampir-mampir kan tidak boleh selama tidak benar-benar mogok,” tuturnya.

Direktur Sabhara Polda Kalsel ini juga menegaskan, pengawalan yang baik seharusnya dilakukan oleh dua anggota polisi. Alasannya, untuk saling melindungi atau saling memperingatkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Masih menurut Khosim, pengawalan barang berharga adalah pengawalan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk mengamankan melindungi barang berharga dan orang yang ditunjuk sebagai pembawa dari tindak kejahatan atau sabotase dari pihak lain._

Dalam hal koordinasi, ada beberapa hal yang diduga dilanggar, pimpinan kesatuan pimpinan lapangan dalam pelaksanaan tugas pengawalan harus melakukan koordinasi dengan satuan fungsi kepolisian maupun instansi terkait lainnya.

“Personil yang telah melaksanakan tugas pengawalan wajib segera melapor kepada Kasubdit Gasum pada Ditsabhara dan kepada Kasat Sabhara, tentang pelaksanaan tugas tersebut dengan disertai pembuatan laporan pelaksanaan tugas pengawalan,” jelas Khosim.

Foto : ammar

Di sisi lain, Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana meminta prosedur dalam meminta personil polisi untuk mengawal pengambilan uang harus secara tertulis.

“Jangan main telepon. Akibatnya terjadi insiden yang fatal. Ini merupakan pelajaran berharga bagi pihak Bank Mandiri. Saya akan evaluasi proses permintaan pengawalan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Area Manager Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, Adi Mulya mengatakan permasalahn ini akan menjadi evaluasi internal. “Kami akan bicarakan masalah ini di internal bank. Sebab, sifatnya rahasia. Ke depan, kami akan evaluasi mengenai prosedur pengawalan dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini, terjadilah kasus perampokan alias Curas (Pencurian dengan Kekerasan) terjadi Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura. Peristiwa ini dilakukan oleh oknum anggota Polres Tabalong atas nama Brigadir Jumadi dengan korban karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung atas nama Atika dan driver Bank Mandiri bernama Gugum. (ammar)

 

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->