Connect with us

HEADLINE

Kantor Perusahaan Pinjol Digeledah di Kotabaru, Polisi Amankan 1 WNA Cina

Diterbitkan

pada

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar dalam jumpa pers, Selasa (19/10/2021). Foto: Muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Perusahaan berinisial PT J digeledah oleh Tim Macan Bamega Satreskrim dan Satintelkam Polres Kotabaru pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Sebuah kantor perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) di Jalan M Alwi, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, dimasuki secara paksa oleh aparat kepolisian. Penggerebekan nenyusul laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penelusuran oleh tim Intel adanya dugaan aktifitas yang melanggar hukum.

Informasi yang diperoleh Kanalkalimantan.com, PT J tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu selama 2 bulan. Dan pada saat proses penggeledahan oleh tim Polres Kotabaru, beberapa barang bukti diamankan seperti puluhan handphone berbagai merk dan perangkat komputer.

Selain itu, beberapa orang karyawan digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

 

Baca juga : Lolos Grand Final Putra Putri Ekowisata Indonesia 2021, Hendra Wakil Kalsel Mohon Dukungan

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar dalam jumpa pers, Selasa (19/10/2021) di aula Sanika Satyawada menjelaskan, perusahaan yang digeledah tersebut bergerak di bidang penagihan online dan bekerjasama dengan beberapa perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang aplikasinya dapat diunduh di playstore.

“Namun yang menjadi perhatian kita adalah saat mereka dalam melakukan penagihan secara online, ada menggunakan nada-nada ancaman dan mengintimidasi pelanggan, dugaan menyebarkan informasi pribadi milik customer. Memang awalnya laporan yang masuk adalah perusahaan pinjaman online yang diduga illegal, akan tetapi bukan itu,” terangnya.

Disamping itu, dalam operasi polisi juga mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. WNA Cina itu akan segera di antar ke kantor Imigrasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Selain visanya sudah habis, juga izinnya hanya berlibur saja,” sebut Kapolres Kotabaru.

 

Baca juga : Jokowi ke Kalsel: Resmikan Pabrik Biodiesel di Tanbu, Baru ke Jembatan Alalak

“Untuk korban PT J sendiri dari Kotabaru ada satu orang dan sisanya dari luar daerah seperti Peleihari, Kandangan, Batola dan daerah lainnya. Untuk saat sekarang, kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan puluhan saksi,” jelasnya.

Lebih jauh, dikatakan Kapolres Kotabaru, untuk pasal yang diterapkan adalah, pasal 48 ayat 1 dan 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, pasal 185 Jo pasal 88 A ayat 3 Jo pasal 88E ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 17 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Cara kerja perusahaan ini adalah warga menerima SMS atau pesan WhatsApp pinjaman kredit dengan cara mudah dan beberapa persyaratan. Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp1 juta, apabila tidak bisa bayar maka perharinya akan terkena bunga 5%. Mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelpon customer mencapai 400 orang,” beber Kapolres Kotabaru.

Sampai sekarang, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang menjadi pekerja di PT J tersebut. Hanya saja, tersangka masih belum ditetapkan karena dalam proses penyelidikan. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->