Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Kajari: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi di DLH Kotabaru

Diterbitkan

pada

Kajari Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin, saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/3/22) sore di ruang rapat kantor Kejari Kotabaru. Foto: kejarikotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Setelah AF ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, bakal ada nama lain menyusul sebagai tersangka baru oleh Kejari Kotabaru.

Mantan Kadis LH Kotabaru AF ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan DLH Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin, saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/3/22) sore di ruang rapat kantor Kejari Kotabaru.

“Kami telah mengamankan satu orang yang dijadikan tersangka, sekarang telah berada di Rutan Kelas II A Kotabaru sambil menunggu proses hukumnya. Kami kembali masih mendalami kasus tersebut, kemungkinan besar masih ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” beber Dr Andi Irfan Syafruddin di hadapan sejumlah awak media.

 

Baca juga : Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Jadi Tersangka Mantan Kadis LH Kotabaru Ditahan

Dijelaskannya pula, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang memungkinkan akan ada tersangka baru. “Kalau melihat penyidikan yang kami lakukan kemugkinan besar ada penetapan tersangka baru, yang jelas untuk sekarang kami masih mendalaminya,” jelas Kajari Kotabaru.

Untuk tersangka AF yang sudah ditahan, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Dari pemeriksaan kepada tersangka AF, ia mengakui telah melakukan tindakan tersebut, namun untuk kerugiannya belum diketahui pastinya, karena kita masih menunggu tim dari pihak Inspektorat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->