Kabupaten Kapuas
Kades FGSS Resmi Tahanan di Rutan Kapuas, Ini Kasus yang Menyeretnya
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, sudah dituntaskan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau.
Proses penyidikan berhasil dirampungkan dalam waktu dua bulan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan atas tersangka FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, 30 November 2020 lalu.
Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan selaku jaksa penyidik bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut setelah menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, kasusnya kini sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada JPU.
Namun karena masih situasi pandemi Covid-19 dan tidak mungkin untuk mengeluarkan tahanan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. FGSS didampingi pengacara yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri, maka pemeriksaan cukup dilakukan di Rutan. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa kemarin.
Setelah itu, JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya untuk sidang perkara.
Seperti diketahui, tersangka FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penghitungan auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp584.186.251.
“Untuk modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan Tipikor saja ya. Karena hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara yang akan dibuktikan di Pengadilan,” kata Amir Giri Muryawan, saat ditanya wartawan.
Ia mengimbau seluruh kepala desa, terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau, memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.
“Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih sendiri oleh Kepala Desa. Karena seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur dan memanajemen para perangkat desanya, serta bertanggung jawab atas kemajuan desanya,” katanya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang laluBGN Menyetop Pembangunan SPPG, Mitra Klaim Rugi Rp8,7 Triliun
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
HEADLINE1 hari yang laluTugu Pal 0 Kilometer Banjarmasin Dibuka Nobar Final Piala Dunia


