Connect with us

Kabupaten Kapuas

Kades FGSS Resmi Tahanan di Rutan Kapuas, Ini Kasus yang Menyeretnya

Diterbitkan

pada

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, sudah dituntaskan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau.

Proses penyidikan berhasil dirampungkan dalam waktu dua bulan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan atas tersangka FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, 30 November 2020 lalu.

Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan selaku jaksa penyidik bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut setelah  menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, kasusnya  kini sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada JPU.

 

Namun karena masih situasi pandemi Covid-19 dan tidak mungkin untuk mengeluarkan tahanan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. FGSS  didampingi pengacara yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri, maka pemeriksaan  cukup dilakukan di Rutan. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa kemarin.

Setelah itu, JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya untuk sidang perkara.

Seperti diketahui, tersangka FGSS, Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penghitungan auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp584.186.251.

“Untuk modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan Tipikor saja ya. Karena  hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara yang akan dibuktikan di Pengadilan,” kata Amir Giri Muryawan, saat ditanya wartawan.

Ia mengimbau seluruh kepala desa, terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau, memfungsikan semua perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.

“Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih sendiri oleh Kepala Desa. Karena seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur dan memanajemen para perangkat desanya, serta bertanggung jawab atas kemajuan desanya,” katanya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->