Connect with us

KRIMINAL HSU

Jual Obat Ilegal, Pedagang Toko Obat ini Berurusan dengan Polisi

Diterbitkan

pada


AMUNTAI, Nanang (38) warga Desa Pandulangan RT 002 Kecamantan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin alias ilegal tanpa merek.

Nanang diamankan oleh anggota Polsek Sungan Pandan ini diketahui sehari-harinya merupakan pedagang di sebuah toko obat milik sendiri di desa Banyu Tajun Pangkalan RT 002 Kecamantan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowono kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (11/10) petang, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang merupakan seorang pedagang ini.

Dari informasi, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat yang dijual oleh pelaku.

Merespon hal tersebut kemudian anggota Polsek Sungai Pandan bersama dengan anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan, pada saat itu pelaku sedang berada di dalam toko obat miliknya.

Dari Nanang ditemukan barang bukti berupa obat tanpa merk sebanyak 7 keping dengan jumlah keseluruhan 74 butir yang ditemukan di dalam kotak obat lemari kaca yang teletak di pintu masuk toko.

Sementara barang bukti lain yang disita diantaranya uang tunai sebesar Rp147 ribu dan sebuah handphone. Pada saat penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.

“Dari keterangan pelaku untuk jual obat-obatan ilegal baru satu bulan, tetapi untuk toko obatnya sudah dua tahun,” imbuh Kapolsek.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti digelandang ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun tersangka sendiri bakal dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->