Connect with us

Hukum

Jual Obat Ilegal, Novi Dibekuk Polisi di Rumah

Diterbitkan

pada

Novi bersama barang bukti obat daftar G. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Novi (25), pemuda tanggung, warga jalan Abdul Azis Gang Swarga RT 06 Kelurahan Antasari, Kecamantan Amuntai Tengah, tak berkutik ketika Polsek Amuntai Kota bersama Satresnarkoba Polres HSU dibekuk di rumahnya Sabtu (14/9) kemarin.

Pemuda pekerja serabutan ini, dibekuk setelah mendapat laporan warga mengedarkan obat-obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (15/9) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Novi Apriadi Anwar Alias Novi Iwir.

Berwal dari laporan warga, pihaknya lantas melakukan tindakan penangkapan di rumah tersangka pada Sabtu 14 September 2019 sekitar pukul 13.00 Wita.

Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, berupa obat tanpa merk. Tersangka diamankan pada waktu itu sedang berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat tanpa merk bertuliskan sebanyak 5 keping  dengan jumlah keseluruhan 50  butir terletak di dalam baskom di atas mesin cuci.

Taufik menyebut dalam penyelidikan terbaru tersangka masih tergolong pemain baru. “Sementara distributor masih dalam proses penyelidikan. Karenanya kami tetap berupaya untuk itu, tersangka doktrin untuk tidak menyebutkan distributor,” jelas Taufik.

Bersamaan barang bukti sebanyak 5 keping obat tanpa merek, juga didapat uang tunai sebesar Rp 260 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu obatan-obatan daftar G yang tidak ada izin edar. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->