NASIONAL
Jokowi: Kalau Masih Ada yang Tidak Puas dan Menolak Silakan ke MK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. “Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi. UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Sementara itu, penolakan atas UU Cipta Kerja berlangsung di berabgai daerah. Termasuk juga Kalimantan Selatan.
Gelombang massa aksi tumpah ke gedung DPRD Kalsel menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya ditemuai Ketua DPRD Kalsel Supian HK bersama Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Kamis (8/10/2020) siang.
Pendemo menuntut perwakilan dewan mengirim surat penolakan atas UU Cipataker secara langsung ke Jakarta bertemu Jokowi! Hal tersebut setelah pendemo berhasil bertemu dengan pimpinan dewan dan Rudy Resnawan yang saat itu sedang berada di DPRD Kalsel.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator BEM Se Kalsel, Ahdiat Zairullah menyodorkan surat pernyatakan penolakan untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel dan Plt Gubernur. Melalui negosiasi, surat tersebut akhirnya ditandatangani pihak Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan wakil pendemo oleh Ahdiat Zairullah.
Mereka menyatakan kesepahaman dengan mahasiswa agar pemerintah menerbitkan Perppu pegganti Omnibus Law Ciptaker. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor: Cell
-
Kota Banjarbaru22 jam yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Ingatkan SKPD Tindaklanjuti Setiap Aduan Masyarakat Sampai Tuntas


